Waketum Golkar Usul PT Berjenjang: DPR 5%, DPRD Provinsi 4% dan Kab/Kota 3%

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Wakil Ketua Umum Golkar nan juga personil Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold (PT) ditetapkan pada kisaran 3-5 persen dan diberlakukan secara berjenjang dari DPR hingga DPRD dalam RUU Pemilu.

Doli mengatakan, penetapan nomor PT kudu mempertimbangkan dua unsur utama agar sistem pemilu tetap seimbang.

“Dalam menetapkan nomor parliamentary threshold kami mempertimbangkan dua unsur nan kudu dijaga keseimbangannya. Pertama adalah unsur representativeness, ialah gimana sistem pemilu kita tetap menjaga adanya keterwakilan nan kuat dari rakyat," kata Doli kepada wartawan, Rabu (22/4).

"Semaksimal mungkin kita kudu menempatkan bunyi rakyat betul-betul bermakna. Kita kudu berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value),” tambah dia.

Menurut dia, selain keterwakilan, aspek governability juga kudu diperhatikan agar pemerintahan hasil pemilu dapat melangkah efektif.

“Namun kita juga kudu mempertimbangkan unsur governability, gimana pasca Pemilu, semua produknya, ialah pemerintahan, dapat melangkah secara baik. Untuk itu perlu juga pembuatan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik nan relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang kudu didukung oleh sistem parlemen nan multi partai sederhana,” ujarnya.

Rapat paripurna DPR RI ke-16 masa sidang IV tahun sidang 2025-2026 di DPR, Kamis (12/3). Foto: Abid Raihan/kumparan

Doli menilai titik keseimbangan antara dua unsur tersebut berada pada kisaran 4-6 persen. Namun, dia mengusulkan penerapannya dilakukan secara berjenjang di setiap level legislatif.

“Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai nomor 4-6% adalah nomor nan ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya 5, 4, 3. 5% untuk DPR RI, 4% untuk DPRD Provinsi dan 3% untuk DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Adapun RUU Pemilu saat ini belum mulai dibahas resmi. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR tetap menggodok nomor ideal PT nan tak memberatkan partai politik.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan