Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Frendry Dona namalain Fhoku. Frendry merupakan pengendali clandestine lab alias laboratorium tersembunyi vape berisi etomidate di Jakarta Timur.
"DPO atas nama Frendry Dona namalain Fhoku nan berkedudukan sebagai pengendali clan lab etomidate di Jakarta," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4).
Surat DPO terhadap Frendry teregister dengan nomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026. Dalam surat itu polisi juga membeberkan ciri-ciri Frendry nan mempunyai tinggi 165 cm dengan berat badan 65 kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia dilaporkan mempunyai rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, corak bibir tidak terlalu tebal, kulit putih dan usia sekitar 38 tahun.
Dari catatan kepolisian, Eko mengatakan Frendry juga pernah tersangkut persoalan norma mengenai narkoba sebelumnya.
Identias Frendry terungkap saat Bareskrim membongkar rumah nan diduga menjadi clandestine laboratorium alias pabrik catridce vape berisi etomidate di area Jakarta Timur.
Eko mengatakan kasus ini terungkap setelah pengemudi ojek online nan berprasangka atas peralatan nan dia bawa pada Senin (13/4) malam mendatangi Bareskrim Polri. Setelah diperiksa x-ray, diketahui peralatan itu adalah narkoba.
"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 balut catridge warna hitam berlogo Mafia diduga bersegi cairan etomidate dan satu balut cerah nan diduga berisi sabu," jelasnya.
Atas perihal tersebut, tim campuran Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri nan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri nan dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.
Tim melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online nan diminta mengantar peralatan itu ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah sampai lokasi, pengirim peralatan itu menyebut bakal ada saudaranya nan mengambil peralatan nan diketahui pengemudi ojek online lainnya berinisial R untuk diantarkan ke Hotel di area Matraman, Jakarta Timur.
Selanjutnya, datang seorang saksi berinisial PP nan bakal mengambil peralatan itu atas perintah tersangka Ananda Wiratama hingga akhirnya tertangkap di sebuah rumah kontrakan di area Jakarta Timur.
"Tersangka mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali pengiriman atas perintah Frendy Dona (DPO) di wilayah sekitar jakarta," ucapnya.
Di kontrakan itu, ditemukan sejumlah peralatan bukti sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, dan 21 catridge nan diduga mengandung etomidate.
Tersangka pun buka mulut soal asal-usul peralatan haram tersebut dari seorang bandar nan jadi DPO di sebuah apartemen di area Pulogadung, Jakarta Timur.
Namun ketika tim datang ke lokasi, bandar narkoba tersebut tidak ada di tempat. Hanya ada seorang saksi berinisial SM.
Polisi kemudian mendapatkan sejumlah peralatan bukti usai menggeledah unit apartemen tersebut di antaranya sabu seberat 0,7 gram, 25 cartridge kosong merek 'Mafia'.
Kemudian, 34 cartridge kosong merek 'Stone Island', 3 cartridge kosong tanpa merek, 2 perangkat pres, timbangan digital, 117 balut vape merek 'Mafia', 88 balut vape merek 'Yakuza', 19 balut vape merek 'Three', 1 balut vape merek 'Supreme', dan sejumlah vape lainnya dengan beragam merek.
Dalam kasus ini, Eko mengatakan total peralatan bukti narkoba nan disita berkisar Rp410.781.120.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·