Viral 7 Bocah di Kudus Curi Tutup Got Buat Jajan, Dijual ke Pengepul Rp 25 Ribu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Viral 7 bocah di Kudus, Jawa Tengah mencuri besi penutup drainase di Jalan Gang Mbah Mayung, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus pada Kamis (23/4) sekitar pukul 11.10 WIB. Ketujuh pelaku masing-masing berinisial MJF (13), MBA (13), FAP (13), NH (14), BCS (15), MAN (13), dan PA (14).

Mendapat laporan tersebut, kata dia, polisi langsung mendatangi letak kejadian dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk melalui rekaman kamera pemantau alias closed circuit television (CCTV) mengenai tindakan para pelaku mencuri besi penutup saluran air di sekitar lokasi.

Dalam video tersebut terlihat tiga anak berboncengan satu sepeda motor nan diduga terlibat pencurian.

Rekaman CCTV itu kemudian beredar luas di masyarakat, lantaran di sejumlah wilayah lain juga terjadi kasus serupa.

Besi Dijual untuk Beli Jajan

Sekitar pukul 14.00 WIB, dua dari tiga terduga pelaku sukses diamankan Bhabinkamtibmas Sunggingan berbareng penduduk setempat. Untuk menghindari amuk massa, keduanya langsung dibawa ke balai kelurahan sebelum diserahkan ke Polsek Kudus Kota.

"Dari dua anak nan diamankan, kami lakukan pengembangan hingga mengarah ke lima anak lainnya. Total ada tujuh anak nan kami amankan," ujar Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan di Kudus, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh anak itu diduga beberapa kali mencuri tutup drainase di wilayah Kecamatan Kota, Bae, dan Jati.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua tutup drainase nan sempat dijual ke pengepul peralatan jejak di wilayah Kota Kudus dengan nilai antara Rp9 ribu hingga Rp25 ribu untuk setiap besi penutup. Sedangkan duit hasil penjualan besi tersebut dipakai untuk jajan dan membeli makanan.

Kasus Berakhir Restorative Justice

Polisi akhirnya menerapkan restorative justice (RJ) alias keadilan lantaran pelaku tujuh anak tersebut tetap di bawah umur.

"Karena seluruh pelaku tetap berstatus anak di bawah umur, polisi memutuskan menyelesaikan perkara melalui sistem restorative justice dengan melibatkan orang tua, sekolah, pemerintah desa, dan bhabinkamtibmas," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan di Kudus, Jumat.

Para pelaku dan orang tuanya, kata dia, juga dikumpulkan di Aula Wira Kresna Pratama Polsek Kudus Kota untuk mendapatkan pembinaan serta membikin surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami beri kesempatan lantaran mereka tetap anak-anak dan punya masa depan. Tapi jika mengulangi lagi, bakal kami proses sesuai hukum," ujarnya menegaskan.

Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan.

Orang tua juga diminta lebih mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum. Selain itu, penduduk diajak bersama-sama menjaga akomodasi umum demi keselamatan masyarakat.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita