RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disahkan menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna nan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4).
UU PPRT mengatur tanggungjawab adanya perjanjian kerja tertulis antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja (majikan).
Tak hanya itu, salinan perjanjian kerja juga diwajibkan untuk diserahkan kepada pihak RT alias RW sebagai corak pengawasan administratif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 di draf UU PPRT nan menegaskan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja kudu didasarkan pada kesepakatan alias perjanjian kerja nan jelas.
Adapun berikut isi Pasal 11 dalam draf UU PPRT:
(1) Hubungan Kerja antara PRT dan Pemberi Kerja berasas Kesepakatan alias Perjanjian Kerja.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. alamat tempat kerja;
c. tanggal dimulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
d. lingkup pekerjaan kerumahtanggaan;
e. kewenangan dan tanggungjawab para pihak;
f. syarat-syarat kerja;
g. besaran tata langkah pemberian upah;
h. tempat dan tanggal lerjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan alias cap jari para pihak.
(3) Perjanjian Kerja antara PRT dan Pemberi Kerja melibatkan P3RT.
(4) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 2 (dua) dan bermeterai, dengan salinan diberikan kepada P3RT dan RT/RW.
(5) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia.
(6) Dalam perihal terjadi perubahan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan dibuat secara tertulis dan disetujui berbareng oleh Pemberi Kerja dan PRT.
Sementara itu, dalam Pasal 12 disebutkan bahwa pemberi kerja dan calon PRT nan direkrut secara langsung tetap wajib menuangkan kesepakatan kerja dalam corak perjanjian.
“Pemberi kerja dan calon PRT nan direkrut secara langsung dapat menuangkan kesepakatan dalam corak perjanjian kerja,” bunyi draf UU PPRT Pasal 12.
Adapun Pasal 13 mengatur dasar sahnya perjanjian kerja, nan mencakup kesepakatan kedua belah pihak, adanya pekerjaan nan diperjanjikan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berikut isinya:
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuat berdasarkan:
a. Kemampuan alias kecakapan melakukan kesepakatan dan perjanjian;
b. Kesepakatan nan mengikat para pihak;
c. Adanya pekerjaan nan diperjanjikan; dan
d. Pekerjaan nan diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·