Tim LNHAM Ungkap 4 Temuan Pelanggaran HAM Saat Unjuk Rasa 2025

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Konferensi Pers Penyampaian Laporan dan Rekomendasi Tim Independen LNHAM atas Peristiwa Unjuk Rasa dan Kerusuhan Agustus-September 2025, di Kantor Komnas HAM Jakarta (20/4/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) resmi merilis laporan akhir hasil pencarian kebenaran mengenai penanganan tindakan unjuk rasa dan kerusuhan berskala nasional pada Agustus hingga September 2025 lalu.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa konklusi tersebut ditarik dari hasil investigasi mendalam dan pemantauan langsung nan dilakukan selama berbulan-bulan pada 20 provinsi di Indonesia.

"Pemantauan ke lapangan dan juga penjangkauan tim berjalan di 20 provinsi di seluruh Indonesia. Pemantauan kami tidak hanya berfokus di Pulau Jawa, tetapi juga menjangkau wilayah lain nan mempunyai dinamika peristiwa nan signifikan," jelas Anis dalam konvensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/4).

Lebih lanjut, Anis membeberkan bahwa metodologi investigasi tersebut tidak hanya mengandalkan pemantauan bentuk di letak bentrokan, tetapi juga melibatkan pengumpulan perangkat bukti serta penggalian keterangan dari beragam komponen secara komprehensif.

"Kami tim ini sudah menyusun laporan berasas pemantauan langsung terhadap situasi unjuk rasa dan pasca peristiwa Agustus-September 2025, dengan wawancara dengan saksi, korban, family korban, serta mengumpulkan dokumen-dokumen baik itu foto, video, catatan medis, arsip pendukung lainnya," beber Anis.

Guna memastikan objektivitas dan validitas temuan di 20 provinsi tersebut, Tim LNHAM turut melakukan verifikasi silang dengan meminta keterangan resmi dari pihak lembaga negara maupun golongan sipil nan bersenggolan langsung dengan rentetan tragedi itu.

"Tim juga melakukan koordinasi dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak baik itu perseorangan maupun instansi, termasuk Pemerintah Pusat, Daerah, Kepolisian, akomodasi kesehatan, lembaga pendidikan, pendamping korban, akademisi, dan tokoh masyarakat," tandasnya.

Massa demo tetap memperkuat di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Berdasarkan investigasi menyeluruh tersebut, Tim LNHAM membeberkan 4 temuan kebenaran mengenai kegagalan negara di lapangan. Berikut temuan tersebut:

  • Penggunaan Kekuatan Berlebih dan Pembatasan Berekspresi

Tim menemukan indikasi kuat bahwa abdi negara keamanan kandas membedakan antara pengunjuk rasa tenteram dan tokoh kekerasan. Hal ini berujung pada penggunaan kekuatan berlebih tanpa adanya ancaman nyata nan proporsional.

"Pengerahan personel kepolisian dan militer serta penggunaan kekuatan keamanan nan berlebih lampau kemudian melanggar prinsip necessity dan proporsionalitas ini kami anggap melanggar kewenangan asasi manusia. Kami memandang adanya indikasi kelalaian abdi negara nan menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan," tegas Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina.

  • Kegagalan Melindungi Kelompok Rentan

Temuan kedua menyoroti pengabaian perlindungan terhadap anak, perempuan, dan penyandang disabilitas. Fakta di lapangan menunjukkan adanya mobilisasi dan pemanfaatan anak-anak putus sekolah nan didatangkan dari luar letak demonstrasi. Selain itu, terdapat temuan diskriminasi dan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan, hingga pengabaian pendampingan layak bagi tahanan penyandang disabilitas mental dan intelektual.

Para pengemudi ojek online (ojol) beriringan mengantarkan ambulans berisi jenazah rekan mereka, Affan Kurniawan menuju pemakaman di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

"Sebagian anak sudah putus sekolah dan tidak bekerja, berasal dari family nan tidak utuh, dan mereka datang dari banyak wilayah di luar wilayah di mana terjadi tindakan demonstrasi," ungkap Komisioner KPAI, Silvana Apituley mengenai temuan pemanfaatan anak.

  • Tata Kelola Penanganan Aksi Tidak Selaras HAM

Terdapat pola berulang dalam corak penangkapan massal tanpa dasar norma nan jelas, nan mengarah pada kriminalisasi dan stigmatisasi kolektif. Tim menemukan rekam jejak penyiksaan, perlakuan kejam, dan intimidasi selama proses pemeriksaan di ruang tahanan nan mencerminkan budaya institusional nan permisif terhadap kekerasan.

"Hasil temuan kami rupanya dalam proses penangkapan dan penanganan massa aksi, rupanya kekerasan dalam proses penanganan tetap terjadi. Bahkan lebih tragis kami menemukan ada nan mukanya dilumuri cabai, diminta menggigit lonceng dan lain sebagainya," beber Asisten Utama Penegakan Hukum Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah.

  • Pemulihan Korban nan Parsial dan Tidak Optimal

Respons pemulihan pascaperistiwa dari negara dinilai sangat lambat, berkarakter darurat jangka pendek, dan tidak berbasis pada kebutuhan korban. Banyak korban nan tetap terjebak dalam trauma psikologis, kehilangan tulang punggung keluarga, hingga terhalang akses keadilannya lantaran terduga pelaku kekerasan berasal dari internal abdi negara penegak hukum.

"Kondisi ini menunjukkan adanya ketiadaan sistem dalam mengintegrasikan pemulihan nan berbasis HAM nan secara komprehensif, terpadu, dan berorientasi sesuai dengan kebutuhan korban itu sendiri," tutup Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.

Tim Independen LNHAM nan terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas ini dibentuk guna merespons eskalasi unjuk rasa Agustus-September 2025. Gelombang demonstrasi besar-besaran nan dipicu rentetan kebijakan kontroversial pemerintah dan DPR tersebut sempat berujung pada bentrok fisik, penangkapan ribuan orang, hingga jatuhnya belasan korban jiwa.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan