Achmad menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan adanya dugaan aliran duit sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai investigasi kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex selaku staf unik Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian finansial negara dalam kasus kuota haji tersebut.
KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian finansial negara mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal nan sama, family Yaqut Cholil mengusulkan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.
KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·