Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Tak Jadi Diperiksa Polisi karena Sakit

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tersangka kasus tambang nikel terlarangan di Konawe Utara, Anton Timbang (AT), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan interogator Bareskrim Polri pada Selasa (21/4). Ketidakhadirannya disampaikan oleh kuasa norma dengan argumen sakit.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan pihaknya telah menerima surat penundaan pemeriksaan dari kuasa norma tersangka.

“Baik, sesuai agenda hari ini pemeriksaan Anton Timbang sesuai panggilan-panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, PH-nya mengirimkan surat keterangan bahwa nan berkepentingan melakukan penundaan kembali lantaran argumen sakit,” ujar Irhamni kepada wartawan.

Meski demikian, Irhamni memastikan pihaknya bakal melakukan verifikasi kondisi kesehatan tersangka dengan mengirimkan tim medis.

Penindakan tambang nikel illegal di Sulawesi Tenggara oleh Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

“Kami interogator bakal memastikan kebenarannya, apakah nan berkepentingan sakit alias tidak. Kami bakal segera melayangkan panggilan nan kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah nan berkepentingan betul-betul sakit alias penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,” jelasnya.

"Kami segera mengirimkan tim medis, tim dokter, dan melayangkan panggilan nan kedua, dan selanjutnya untuk melakukan upaya paksa,” imbuhnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel terlarangan di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, ialah AT (Anton Timbang) selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku Kuasa Direktur/PJS KTT.

"Yang satunya lagi (MSW) sudah tahap dua, sudah pelimpahan tersangka dan peralatan buktinya. Tinggal nan kedua, Pak Anton Timbang. Kami kudu melengkapi berkas perkara ini dengan keterangan nan berkepentingan sebagai tersangka," jelasnya.

Irhamni juga menambahkan, secara administratif PT Masempo Dalle tetap melangkah lantaran izin upaya pertambangan (IUP) belum dicabut.

“Tentunya jika secara hukum, secara aturan, perusahaan tersebut tetap melangkah lantaran IUP-nya belum dicabut, tetap beroperasi. Untuk operasi di lapangan nan kemungkinan lantaran aktivitas ini, penegakan norma ini, berhenti,” jelasnya.

Penindakan tambang nikel illegal di Sulawesi Tenggara oleh Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Penindakan tambang nikel illegal di Sulawesi Tenggara oleh Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel terlarangan di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, setelah pemeriksaan 27 saksi serta olah TKP. Polisi juga menemukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin resmi.

Dalam pengungkapan tersebut, Irhamni sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan diduga menjalankan aktivitas terlarangan dengn akibat signifikan terhadap negara.

“Kurang lebih kerugian finansial negara ditaksir 1,2 triliun. Saya kira ini jumlah nan cukup besar dinikmati oleh para pelaku, dan ini kudu kita kejar dan mereka kudu mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya pada Selasa (21/4) pagi.

Dari lokasi, interogator turut menyita peralatan bukti berupa 4 unit dump truck, 3 unit excavator, serta 1 kitab catatan ritase.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan