Tangan Diborgol dan Kepala Tertunduk, Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengusut tindak pidana pencucian duit (TPPU) dari upaya narkoba. Istri dan dua anak bandar Erwin Iskandar namalain Koko Erwin ikut ditangkap dan dijebloskan ke tahanan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menegaskan, konsentrasi penanganan sekarang memburu aliran uang.

“Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU," kata Eko kepada wartawan, Jumat (24/5/2026).

Dia menegaskan, interogator tak berakhir di pidana asal. Aset pelaku dibidik untuk dimiskinkan.

"Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," ujar dia.

Tiga tersangka ialah Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia, tiba pada pukul 17.20 WIB di Bareskrim Polri, Jumat (24/4/2026).

Ditangkap

Tim campuran Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri nan dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury menangkap ketiganya pada Kamis, 23 April 2026. Mereka diduga terlibat pencucian duit dari upaya narkoba Koko Erwin.

Dalam kasus ini, turut disita aset hasil TPPU berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta beragam arsip terkait.

“Sejumlah peralatan bukti tindak pidana pencucian duit dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta beragam arsip terkait,” ujar Eko.

Bawa Barang Bukti

Ketiga tersangka tampak diborgol, tertunduk saat turun dari minibus. Mereka langsung digiring ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga membawa sejumlah peralatan bukti dalam koper dan tas.

Eko menyebut penahanan bakal dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

"Tahan, tahan. Begitu cukup unsur digelarkan dulu, dilakukan penahanan,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita