Bahlil Tanggapi Usulan KPK: Di Golkar Ketum Bisa Cuma Satu Periode

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mengkritik usulan KPK mengenai pembatasan masa kedudukan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Dia menegaskan, usulan itu melampaui kewenangan KPK.

"Ultra Vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)," kata Guntur pada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Guntur mengingatkan, sesuai UU KPK bahwa konsentrasi lembaga tersebut adalah penindakan dan pencegahan korupsi nan berangkaian dengan penyelenggara negara, dan kerugian finansial negara.

"Mengurusi rumah tangga parpol, nan secara norma merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah nan terlalu jauh. KPK semestinya lebih konsentrasi pada membenahi sistem penindakan nan kian melemah alias memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nan menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” kata dia.

Selain itu, Guntur menilai usul KPK itu jelas inkonstitusional. Sebab secara yuridis, partai politik adalah badan norma nan mempunyai otonomi internal sebagai organisasi sukarela.

Usul itu disebutnya bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan kewenangan bagi personil partai untuk menentukan sistem kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.

“Intervensi negara (melalui usulan izin KPK) terhadap masa kedudukan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat nan dijamin konstitusi,” ujar Guntur.

Guntur menegaskan, belum ada studi empiris nan secara absolut membuktikan bahwa membatasi masa kedudukan ketua umum partai politik secara otomatis bakal menurunkan nomor korupsi.

“Korupsi di Indonesia lebih sering terjadi lantaran biaya politik nan mahal (high cost politics), sistem kaderisasi nan buruk, dan tidak adanya transparansi biaya kampanye. Usulan itu juga rawan dipolitisasi, melalui intervensi terhadap lama kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai perangkat politik,” ungkapnya.

“Jika patokan ini diterapkan melalui izin negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk 'menggulingkan' musuh politik nan mempunyai pedoman massa kuat di partainya hanya lantaran persoalan lama jabatan, bukan lantaran prestasi alias pelanggaran hukum,” sambung Guntur.

Oleh lantaran itu, Guntur meminta KPK tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak norma nan konsentrasi pada pengawasan aliran dana.

“Pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh misalnya kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik,” Guntur menandaskan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita