Tak Mau Digugat ke MK, DPR Tak Akan Buru-buru Bahas RUU Pemilu

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tak bakal terburu-buru untuk membahas RUU Pemilu meski tahapannya harus dimulai akhir 2026.

Dasco menegaskan bahwa tahapan pemilu nan bakal dimulai akhir tahun ini tak bakal terganggu meski RUU Pemilu belum diselesaikan.

"Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan UU Pemilu nan lama, tahapan itu tetap bisa jalan," ujar Dasco di kompleks parlemen, Selasa (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berkaca dari sejumlah gugatan terhadap UU Pemilu nan diputuskan DPR sebelumnya. Dasco mengaku tak mau RUU Pemilu hasil revisi kali ini juga bernasib sama.

"Kita kan sudah bolak-balik itu UU Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini-ini, kemudian MK putusin lagi nan lain, kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua," kata Dasco.

"Kita ya bukan apa-apa, jangan sampai kelak kita buru-buru alias cepat-cepat UU Pemilu, kelak ada lagi nan gugat," imbuhnya.

Meski begitu, Dasco belum mengungkap kapan persisnya RUU Pemilu bakal dibahas berbareng pemerintah. Saat ini, partai-partai, baik di parlemen maupun non-parlemen tengah melakukan simulasi sembari memutuskan waktu pembahasan bisa dimulai.

"Kalau sasaran kan enggak bisa kita menargetkan sendiri. Harus apa namanya, kesepakatan fraksi-fraksi setelah kemudian mereka selesaikan," katanya.

10 rumor perubahan

Sebelumnya personil Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkap ada 10 rumor perubahan dalam RUU pemilu, nan sebagian di antaranya merupakan petunjuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu bakal kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, alias apalagi campuran.

Kedua, wacana perubahan periode pemisah parlemen. Ketiga, wacana perubahan periode pemisah presiden, nan keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu bunyi soal perubahan periode pemisah parlemen, meski untuk periode pemisah presiden MK meminta dihapuskan.

Keempat, wacana perubahan jumlah bangku per wilayah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi bunyi menjadi bangku di DPR. Keenam, rumor pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.

Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu nan selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.

Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan unik untuk penyelesaian pemilu.

"Nah itu beberapa alias 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik nan pasti bakal kita telaah dalam pembahasan undang-undang pemilu," ujar Doli.

(thr/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional