Aturan Wajib Label Nutri-Level Makanan OTW, Kemenperin Respons Begini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pelabelan nutrisi alias nutri-level mulai menjadi perhatian pemerintah dan pelaku industri makanan dan minuman. Aturan ini dinilai krusial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk.

Namun di sisi lain, penerapan kebijakan tersebut memerlukan waktu lantaran industri kudu melakukan beragam penyesuaian.

"Nutri-level ini kita sambut baik. Ini adalah media untuk mengedukasi masyarakat Indonesia dalam memilih produk," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Merrijantij Punguan Pintaria (Merri) di Kemenperin dikutip Selasa (21/4/2026).

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam mendorong pola konsumsi nan lebih sehat. Meski demikian, proses penyesuaian tidak bisa dilakukan secara instan.

Industri memerlukan ruang untuk menyesuaikan formulasi produk serta strategi produksinya agar tetap sesuai dengan patokan nan berlaku.

"Nah saat ini sebetulnya sudah ada peraturan dari Badan POM nan menyebut 6 gram per 100 mililiter kandungan gula," ujar Merri.

Dalam praktiknya, pelaku upaya telah mulai mengikuti beragam izin nan ada. Hal ini menunjukkan kesiapan industri untuk beradaptasi dengan kebijakan baru.

Namun terdapat sejumlah tantangan, terutama mengenai penggunaan gula buatan nan belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem penilaian.

"Industri juga sangat berambisi diberikan ruang untuk berinovasi lantaran memang untuk rasa manis di dalam produk ini tidak hanya berasal dari gula alami, namun bisa dari gula buatan," ujar Merri.

Perbedaan kebijakan dengan negara lain juga menjadi perhatian. Hal ini berpotensi memengaruhi daya saing produk di pasar global.

"Nah jika kita merujuk ke Singapura, penggunaan gula buatan ini tetap dimungkinkan untuk masuk di kategori B," sebut Merri.

Dengan beragam tantangan tersebut, pemerintah menilai krusial untuk memberikan waktu transisi nan cukup bagi industri.

"Industri butuh waktu untuk beradaptasi andaikan kebijakan ini betul-betul terimplementasi," ujar Merri.

Kapan Label Nutri-Level Wajib Berlaku?

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan patokan pencantuman label gizi berupa Nutri-Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, nan bakal diterapkan pada upaya skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat nan lebih sehat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji nan diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).

Budi mengatakan, engatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) nan berlebih sehingga menimbulkan beragam akibat penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan glukosuria jenis 2.

Lantas, kapan patokan ini bakal berlaku? Apakah bakal ditetapkan wajib?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang proses merampungkan patokan baru mengenai pelabelan kandungan gizi pada produk pangan nan disebut nutri-level. Kebijakan tersebut bakal menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memilih makanan nan lebih sehat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, patokan nutri-level saat ini sudah diputuskan untuk dijalankan, namun tetap dalam tahap penyusunan teknis dan pengharmonisan dengan pelaku industri.

"Nanti implementasinya bertahap, dimulai dari edukasi, kemudian sukarela (voluntary), lampau pilihan lebih sehat, dan akhirnya bakal menjadi wajib (mandatory)," ujar Taruna usai rapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

[Gambas:Instagram]

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News