Survei LSI:Mayoritas Warga Mau Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan kebanyakan penduduk mendukung kepala wilayah meliputi Gubernur dan Bupati/Walikota dipilih langsung rakyat lewat Pilkada.

Hasil survei ini menunjukkan kebanyakan responden lebih sepakat pilkada langsung daripada kepala wilayah dipilih oleh lembaga legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Survei melibatkan 2.020 responden nan dilakukan pada 4-12 Maret dengan tingkat margin of error lebih kurang 2,2 persen.

"Mayoritas (94,3%) menyatakan gubernur sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat seperti sekarang ini," mengutip paparan hasil survei LSI, Minggu (12/4).

Sementara itu, jumlah responden nan menyatakan Gubernur dipilih oleh personil DPRD hanya berkisar 4,6 persen.

Lalu, responden nan menyatakan tidak tahu/tidak jawab di nomor 1,1 persen.

Hasil serupa juga tampak pada jajak pendapat tentang pemilihan Bupati/Walikota. Sebanyak 95 persen responden menyatakan lebih memilih sistem pemilihan melalui Pilkada langsung oleh masyarakat.

"Mayoritas (95%) menyatakan bupati/walikota sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat seperti sekarang ini," bunyi hasil survei laman 52.

Sementara untuk responden nan lebih memilih bupati/walikota dipilih oleh DPRD Kabupaten/Kota hanya sebanyak 4,1 persen, dan nan menyatakan tidak tahu/tidak jawab sebesar 0,9 persen.

Wacana Pilkada lewat DPRD sempat mencuat pada awal 2026 lalu. Mayoritas partai di parlemen memberikan sinyal mendukung wacana itu.

Enam dari delapan fraksi di DPR menyatakan dukungan, ialah Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.

Sementara itu PKS mau Pilkada via DPRD hanya bertindak untuk tingkat kabupaten, sedangkan gubernur dan wali kota tetap dipilih langsung. Praktis hanya tersisa Fraksi PDIP nan tegas menyatakan menolak.

Wacana itu pun menuai kritik. Salah satunya Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia nan menilai wacana itu justru menjadi gigi mundur kerakyatan jika sukses digolkan pemerintah dan DPR.

Ketika proses pemilihan kepala wilayah dikembalikan ke DPRD, mereka menilai itu sama saja pilkada secara langsung dihapus, "Dan rakyat tak lagi mempunyai kewenangan untuk memilih kepala daerah."

"Semakin menancapkan gigi mundur kerakyatan dengan membawa serius wacana pemilihan kepala wilayah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," demikian siaran pers PSHK nan diterima, Rabu (7/1).

Terpisah, Komisi II DPR menyebut belum menetapkan agenda membahas wacana perubahan UU Pilkada agar Pilkada kembali lewat DPRD.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda menyebut usulan pilkada via DPRD secara konstitusi diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara, RUU Pilkada tak diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

(mnf/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional