Simak, Ketentuan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan PRT di UU PPRT

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mengatur kewenangan agunan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga (PRT), selain kewenangan libur hingga tunjangan hari raya.

Ketentuan soal itu diatur dalam Pasal 15 mengenai kewenangan dan tanggungjawab PRT. Pasal itu menyebut 14 kewenangan nan didapatkan PRT, mulai dari kewenangan menjalankan ibadah, kewenangan mendapat cuti, tunjangan hari raya, hingga jam kerja nan manusiawi.

Pasal 15 secara unik juga mengatur agunan sosial terhadap PRT, mulai dari agunan sosial kesehatan, agunan sosial ketenagakerjaan hingga support sosial dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan menjelaskan, agunan sosial kesehatan bagi PRT ditanggung pemerintah melalui program BPJS Kesehatan. Sehingga, pemberi kerja tak kudu membayarkannya.

Namun, perihal itu dikecualikan jika PRT tak tercatat alias termasuk golongan penerima support iuran BPJS. Maka, agunan kesehatan ditanggung pemberi kerja.

"Tentang BPJS tidak masuk kepada peraturan pelaksanaan, BPJS Kesehatan jika sudah ditanggung pemerintah maka pemberi kerja tidak memerlukan melakukan pembayaran," ujar Bob saat dihubungi, Rabu (22/4).

Ketentuan soal itu tertuang lewat Pasal 16 ayat 2, "Dalam perihal PRT tidak termasuk sebagai penerima support iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran agunan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berasas Kesepakatan alias Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW".

Sementara, berbeda dengan agunan kesehatan, agunan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya dibebankan kepada pemberi kerja, nan angkanya disesuaikan pada kesepakatan.

"Iuran agunan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 16 ayat 3.

Ketentuan lebih lanjut soal agunan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bakal diatur lewat peraturan pemerintah nan kudu disusun paling lambat setahun setelah UU PPRT disahkan.

Berikut daftar 14 kewenangan PRT:

a. Menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan dan kepercayaan nan dianutnya;

b. Bekerja dengan waktu kerja nan manusiawi;

c. Mendapatkan waktu istirahat;

d. Mendapatkan libur sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja;

e. Mendapatkan bayaran sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja;

f. Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa duit sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja;

g. Mendapatkan agunan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Mendapatkan agunan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Mendapatkan support sosial dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

j. Mendapatkan makanan sehat;

k. Mendapatkan akomodasi nan layak bagi PRT penuh waktu;

1. Mengakhiri hubungan kerja andaikan Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja;

m. Mendapatkan memberikan lingkungan kerja nan kondusif dan sehat; dan

n. Mendapatkan kewenangan lainnya sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional