Perempuan adalah seorang insan nan kerap kali mudah mendapatkan ketidakadilan, rentan mendapatkan ketidakamanan. Salah satu persoalan nan sering sekali timbul di tengah masyarakat adalah, posisi seorang wanita nan sering kali mendapatkan perlakuan tidak senonoh seperti pelecehan seksual tanpa pernah memandang bulu, di mana pun dan kapan pun, di jalan, di gang sempit, di bawah halte, dan apalagi tidak sekalipun di tempat mereka menempuh pendidikan.
Tidak peduli setertutup apa pun busana nan dikenakan, apalagi wanita berhijab sekalipun, kerap mendapatkan pelecehan. Sejauh mana pun wanita berupaya untuk tetap berada di garis paling amannya, pada akhirnya bakal tetap menjadi bagian dari gunjingan para kucing jantan nan liar.
Mirisnya adalah ketika kebenaran itu justru tampak lebih nyata, tidak jarang banyak orang nan justru memihak pelaku. Mengatakan bahwa wanita tersebut justru terlalu menggoda, terlalu menggunakan busana ketat, terlalu terbuka, selalu pulang malam, dan tetap banyak gunjingan lain nan selalu diterima oleh perempuan. Korban bukan lagi berada di garis pembelaan, tapi justru berada di garis paling jauh nan penuh dengan duri, penuh dengan celaan dan makian.
Tidak ada area kondusif bagi mereka nan mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual. Tidak ada keadilan sosial bagi mereka nan mengalami ketakutan bakal dilecehkan. Tidak ada ketentraman setelah kebenaran itu terungkap. Korban pelecehan maupun kekerasan seksual justru terperangkap pada bayang-bayang ketakutan.
Mirisnya adalah, di ruang paling private sekalipun, tidak jarang wanita dan selalu wanita nan kerap menjadikan bahan ledekan pelecehan. Seperti kasus nan baru-baru ini terjadi, wanita justru menjadi objek pelecehan di ruang obrolan grup mahasiswa norma dari universitas terkemuka di Indonesia. Di dalam obrolan grup tersebut tidak jarang dari para pelaku nan selalu mengomentari fisik, bentuk, apalagi ukuran sekalipun.
Mirisnya pelaku juga melecehkan wanita nan selama ini memberikan mereka pengetahuan di ruang kelas. Ditertawakan dan dijadikan bahan lelucon nan menjijikkan. Seolah-olah wanita adalah sebuah komedi nan layak dijadikan bahan pertunjukan, bahan lelucon.
Bahkan hingga detik ini sekalipun, wanita selalu menjadi nan paling dianggap remeh, dianggap tidak berdaya, dianggap tidak bisa melakukan apa pun. Sekalipun wanita bekerja keras untuk mencari rupiah, nyatanya keadilan sosial bagi wanita justru seperti khayalan belaka.
Berdasarkan catatan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tahun 2025, tercatat sebanyak 21 ribu kasus kekerasan wanita dan anak nan didominasi oleh kasus kekerasan seksual (Humas Kemenko, 2026). Kemudian pada catatan tahunan nan dilaporkan oleh Komnas Perempuan, tercatat sebanyak 37,51% kekerasan seksual nan dialami oleh wanita sepanjang tahun 2025, dengan kebanyakan korban berada pada golongan usia 18-24 tahun dan 25-40 tahun, dari fase pendidikan hingga perkawinan. (Humas Komnas Perempuan, 2026). Jumlah kasus sepanjang tahun 2025 ini justru menjelaskan bahwa, pada dasarnya wanita susah untuk berada di lingkungan paling kondusif sekalipun.
Dikatakan pula dalam laporan tersebut bahwa, Komnas Perempuan mengkhawatirkan wanita nan menghadapi situasi kerentanan berlapis lantaran negara justru melakukan tindakan-tindakan pelanggaran, pembiaran atas berlangsungnya kekerasan nan dihadapi wanita berhadapan dengan hukum, wanita dalam situasi bentrok agraria, tata ruang dan sumber daya alam dan mana pun dalam kebijakan diskriminatif.
Catatan tersebut justru menjadi bukti konkret bahwa pada kenyataannya wanita tidak pernah bisa berada di area aman. Pada kenyataannya wanita adalah sekelompok orang nan paling rentan menghadapi situasi seperti ini. Sulit untuk tetap tenang di tengah keramaian, susah untuk tetap merasa kondusif berada di keramaian, susah untuk menjaga diri sekalipun mereka tidak melakukan tindakan apa pun nan menarik minat orang di sekitar.
Ini menjadi bukti, bahwa nan semestinya diberikan pelajaran mengenai rasa hormat terhadap wanita, etika sopan santun, menghargai perempuan, nyatanya kudu diberikan kepada laki-laki.
Educate Your Son firstly before educate other women in Public.
Sebab mau seperti apa pun wanita berada di tempat paling kondusif sekalipun menurut mereka, tidak jarang sepasang mata kucing jantan liar itu justru mempunyai khayalan menjijikkan tentang perempuan.
Perempuan tidak semestinya dibebani oleh tanggung jawab penuh untuk selalu menjaga diri sampai kudu membatasi ruang gerak, langkah berpakaian, waktu keluar rumah, alias apalagi kebebasan berekspresi. Apabila area kondusif ini diartikan sebagai kondisi nan mana wanita kudu tetap waspada, curiga, dan membatasi diri, itu bakal terus memberikan tanda adanya masalah besar nan salah di lingkungan sosial negara ini. Perlu menjadi kesadaran bahwa keamanan nan dimiliki oleh wanita tidak hanya soal fisik, melainkan juga psikis.
Tidak jarang sekalipun di jalan wanita sering mendapatkan komentar seksis, cat calling, hingga beragam tekanan sosial nan memberikan ketidakmanan bagi perempuan. Dan pada akhirnya justru area kondusif ini menjadi garis pemisah periode titik paling kondusif nan penuh dengan kewaspadaan bagi setiap perempuan.
Zona kondusif bagi wanita nan semestinya diperjuangkan adalah keadaan sosial di mana wanita itu tidak perlu kudu terus-menerus menyesuaikan diri untuk menghindari adanya ancaman di ruang publik sekalipun. Pemerintah semestinya berupaya untuk memberikan penegakan norma kepada para korban pelecehan maupun kekerasan. Pemerintah semestinya membikin kebijakan nan lebih berdiri pada keadilan perempuan. Hukum nan ada harusnya berada di belakang korban dan justru bukan berdiri di tengah-tengah dengan ambiguitas.
Masyarakat luar pun tidak semestinya menormalisasikan korban kekerasan maupun pelecehan dalam kategori pemerkosaan justru kudu menikah dengan pelaku nan memberikan trauma kepada korban. Hal ini bukanlah penyelesaian efektif dengan embel-embel menjaga nama baik family alias menjauhi dari hinaan masyarakat luar.
Seharusnya masyarakat tidak mempunyai pola pikir nan menganggap bahwa, menikahkan korban dengan pelaku itu, bakal menghapus seluruh tindak kejahatan nan telah dilakukan oleh pelaku. Masyarakat semestinya tidak berpikir bahwa menikahkan korban dengan pelaku ini memberikan pesan adanya rasa tanggung jawab nan diberikan oleh pelaku kepada korban tanpa betul-betul mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum
Karena penyelesaian dengan langkah menikahi korban dengan pelaku adalah corak kanibalisme nan memperpanjang dan mempertahankan bayang-bayang ketakutan itu mendekam menghantui korban. Karena penyelesaian seperti itu pula, selamanya Indonesia bakal terus mempunyai tingkat kekerasan dan pelecehan seksual dengan nomor tertinggi sepanjang tahun nan dialami oleh perempuan.
Di hari peringatan Kartini ini, diharapkan bakal menjadi langkah awal nan bersinergi agar semua wanita nan berada di Indonesia mempunyai agunan keamanan tanpa perlu merasa cemas bakal ancaman nan mengintai, tanpa perlu cemas bakal mendapatkan penghinaan, dan hidup lebih bahagia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·