Segini Kisaran Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5 Tanpa Insentif

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Segini Kisaran Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5 Tanpa Insentif

Jaecoo J5 EV

JAKARTA - Mobil listrik sekarang tak lagi otomatis bebas pajak. Jika tanpa insentif, berapa kisaran pajak mobil listrik Jaecoo J5 EV? 

Diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Dalam patokan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan nan dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea kembali nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kini kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas PKB dan BBNKB, melainkan berjuntai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

1. Pajak Jaecoo J5 EV

Lalu, berapa pajak Jaecoo J5 EV jika tanpa insentif? Berikut hitung-hitungan simulasinya: 

Jaecoo J5 EV jenis Comfort Long Range mempunyai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp199 juta. Jaecoo J5 EV  memiliki berat koefisien 1,05. Untuk menghitung dasar pengenaan PKB-nya, nilai dari NJKB dikali bobot. 

Jaecoo J5 EV (Okezone/Erha A Ramadhoni) Jaecoo J5 EV (Okezone/Erha A Ramadhoni)

Simulasinya berarti, Rp199 juta x 1,05 sehingga menjadi Rp208,9 juta. Sementara pajak tahunannya adalah Rp208,9 juta dikali tarif PKB di Jakarta sebesar 2 persen. Hasilnya, pajak tahunan Jaecoo J5 EV mencapai Rp4,178 juta.

Kemudian ditambah sumbangan wajib biaya kecelakaan lampau lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu, total pajak tahunan Jaecoo J5 EV jenis Comfort Long Range adalah Rp4,321 juta. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com