Jakarta, CNBC Indonesia - Merebaknya rumor pengenaan pajak jalan tol hingga menargetkan pengenaan pajak unik orang-orang kaya membikin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara.
Dalam momen media briefing nan dia gelar hari ini, Jumat (24/4/2026) di Gedung BPPK Purnawarman Campus, Jakarta, Purbaya menegaskan, dia tak bakal mengenakan pajak baru sampai kondisi perekonomian masyarakat pulih.
"Karena simpang siur, kita kenakan pajak orang kaya, pajak jalan tol, wah macam-macam. Saya tanya Dirjen Pajak," kata Purbaya.
"Kita tidak bakal mengenakan pajak baru sampai ekonomi kita cukup baik," tegas Purbaya.
Sebagaimana diketahui, rumor tentang pajak jalan tol mulanya mencuat lantaran telah tertuang dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 nan telah diterbitkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sejak 19 Desember 2025, melalui publikasi Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
Dalam Renstra DJP 2025-2029 itu, Bimo merancang secara sistematis kerangka izin nan terdiri dari tiga rancangan peraturan menteri finansial alias RPMK. Salah satunya tentang ekspansi pedoman pajak untuk keadilan.
RPMK itu di antaranya mengatur sistem pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028, penerapan pajak karbon pada 2026, serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri nan telah diselesaikan sejak 2025.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," dikutip dari Renstra DJP 2025-2029.
Sementara itu, mengenai dengan pemajakan orang kaya, juga merupakan bagian dari isi Renstra DJP 2025-2029 nan merupakan bagian dari arah kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sampai dengan 2029.
Dalam Renstra DJP 2025-2029 itu, optimasi penerimaan pajak menjadi krusial lantaran sasaran rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) makin tinggi dari tahun ke tahunnya. Pada 2025 targetnya adalah 10,24% sedangkan pada 2029 menjadi 11,52%-15%.
Strategi mengenai ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan digariskan dalam tiga aspek. Pertama adalah peningkatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (WP) Grup, WP dengan transaksi nan dipengaruhi hubungan spesial dan WP Orang Pribadi Prominen namalain crazy rich.
Kedua, ekspansi pedoman pajak melalui pemanfaatan info dan teknologi digital, serta nan ketiga adalah penguatan pengawasan nan terfokus pada digital economy dan shadow economy.
Khusus untuk arah kebijakan peningkatan pengawasan kepatuhan WP Grup, WP dengan transaksi nan dipengaruhi hubungan istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen dilaksanakan melalui strategi pengawasan Wajib Pajak Strategis, nan berfokus kepada WP Grup, WP dengan Transaksi nan Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen.
Selain itu dengan memanfaatkan Cooperative Compliance Mechanism (CCM)/Tax Control Framework (TCF), ialah sistem kepatuhan nan menekankan hubungan antara DJP dengan WP berasas pada transparansi, kerja sama, dan kepercayaan.
(arj/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·