Saiful Mujani Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Makar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani dilaporkan oleh Presidium Kebangsaan 08 ke Bareskrim Polri mengenai dugaan tindak pidana makar dan penghasutan.

Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Presidium 08, Kurniawan dan tercatat dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Kurniawan menilai pernyataan nan disampaikan Saiful berbareng Islah Bahrawi sebagai corak hasutan dan membikin kegaduhan di masyarakat.

Menurutnya, rayuan untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto bukan lagi corak kebebasan beranggapan dalam berdemokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka menyadari apa nan mereka lakukan itu salah, tapi justru mereka membangun alibi seolah-olah ini adalah kewenangan demokrasi," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (22/4).

"Demokrasi ada batas-batasnya. Mereka sudah melewati pemisah dan kita bakal menuntut itu dan mudah-mudahan apa nan kita mau agar Indonesia menjadi baik-baik saja kita sudah lakukan," imbuhnya.

Oleh karenanya dia mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses laporan tersebut agar dapat menimbulkan pengaruh jera. Terlebih, kata dia, laporan itu telah dilakukan sejak 10 April kemarin.

"Saya kembali mendatangi Bareskrim Polri menanyakan proses lanjutan dari apa nan sudah kami laporkan. Karena apa? Kami meyakini bahwa bukti permulaan sudah ada," tuturnya.

Sebelumnya Saiful Mujani menegaskan pernyataannya nan menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto bukan corak makar, namun bagian dari sikap politik.

Menurut dia, sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik alias tindakan politik. Partisipasi politik, kata dia, adalah inti dari demokrasi. Mujani mengatakan tidak ada kerakyatan tanpa partisipasi politik.

Namun, pernyataan itu belakangan berbuah laporan polisi atas dugaan penghasutan. Dia sekarang dihadapkan dengan dua proses norma atas dugaan penghasutan buntut pernyataannya.

Saiful Mujani juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penghasutan melawan penguasa buntut pernyataan nan dinarasikan membujuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Laporan dilayangkan oleh seseorang berjulukan Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penghasutan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional