Rismon Dilaporkan Dugaan Penipuan Terkait Buku 'Gibran End Game'

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya mengenai dugaan penipuan dan perbuatan curang kitab berjudul 'Gibran End Game' ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/4).

Laporan tersebut diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Saya melaporkan kerabat Rismon Sianipar lantaran merasa tertipu telah membeli kitab 'Gibran End Game', di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 kitab dan baru bayar 60 buku," kata Irwan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan menceritakan dirinya membeli kitab tersebut saat car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Januari 2026. Irwan mengaku membeli kitab tersebut lantaran tertarik dengan materi nan ditulis Rismon.

Irwan menyebut dirinya berencana membeli sebanyak 200-300 buku. Namun, dia baru membeli 60 kitab seharga total Rp6.002.500.

Kemudian, seiring berjalannya waktu, Rismon justru membikin pernyataan nan pada intinya menganulir apa nan ditulisnya dalam kitab tersebut.

"Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan nan sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini kitab nan ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi kitab ini bohong dan tiruan menurut dia," tutur dia.

Atas dasar itulah, Irwan menempuh proses norma dengan melaporkan Rismon ke Polda Metro Jaya. Rismon dilaporkan mengenai Pasal 492 KUHP dan alias Pasal 486 KUHP.

Dalam laporannya, Irwan turut menyerahkan peralatan bukti berupa kitab 'Gibran End Game' hingga bukti pembayaran pembelian buku.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Rismon sebagai tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Rismon kemudian mengusulkan permohonan restorative justice (RJ). Permohonan RJ itu pun disetujui oleh Jokowi selaku pelapor.

Kini, Polda Metro Jaya telah resmi mencabut status tersangka Rismon. Selain itu, juga telah menerbitkan surat perintah penghentian investigasi (SP3) terhadap Rismon.

"Telah menerbitkan surat perintah penghentian investigasi terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konvensi pers, Jumat (17/4).

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional