KPK Usul Ketum Parpol Cuma 2 Periode, Bahlil: Jangan Dibuat Seragam

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia dalam aktivitas Pentas Musik dan Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar 2026 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta pada Jumat (24/4/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi usulan KPK soal pembatasan masa kedudukan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ia menegaskan, setiap partai mempunyai sistem internal nan tidak bisa diseragamkan.

Bahlil menyebut, pengaturan mengenai kedudukan ketua umum merupakan kewenangan masing-masing partai melalui forum tertinggi seperti musyawarah nasional (Munas) alias kongres.

“Saya pikir begini ya, itu masing-masing punya mekanisme, punya Anggaran Dasar. Anggaran Dasar itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas alias di Kongres. Itulah forum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat juga seragam,” kata Bahlil di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4).

“Tapi apa pun aspirasinya boleh juga, enggak ada masalah ya,” tambahnya.

Ia juga menyinggung praktik di internal Golkar nan disebutnya elastis dan demokratis. Bahkan, menurutnya, pergantian ketua umum bisa terjadi di setiap Munas.

“Yang kedua menyangkut dengan Ketum partai, saya pikir masing-masing partai itu punya langkah nan berbeda-beda. Nah, apalagi jika di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Hehehe. Jadi biasa saja di Golkar. Golkar itu kan partai demokratis,” ujarnya.

Bahlil menilai, pembatasan masa kedudukan tidak selalu relevan diterapkan secara kaku. Ia apalagi menyebut, di Golkar, masa kedudukan ketua umum bisa saja hanya satu periode.

“Kita jika ditentukan dua, malah mungkin nggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Iya kan? Satu kan? Kalau dua itu nasib. Tapi jika ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam. Jadi bagi kami Golkar, ya kerakyatan di Golkar itu bukan kerakyatan nan ala-ala seperti nan lain ya. Kami terbuka kok ya, Mbak ya,” tuturnya.

Kajian KPK

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Sebelumnya, usulan itu muncul berasas kajian nan dilakukan Direktorat Monitoring KPK mengenai tata kelola partai politik.

"KPK merekomendasikan: untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian nan dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik nan dinilai tetap rawan.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik lantaran memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor nan tetap rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan 4 persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik, yakni:

  • Belum adanya roadmap pendidikan politik;

  • Belum adanya standar sistem kaderisasi nan terintegrasi;

  • Belum adanya sistem pelaporan finansial partai politik;

  • Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Budi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan itu KPK kemudian menyusun beragam rekomendasi perbaikan. Salah satunya mengenai pembatasan masa kedudukan ketua umum partai.

“Kemudian dalam kajian nan KPK lakukan melalui kegunaan monitoring tersebut kami melakukan pemeriksaan area-area mana saja nan rawan menimbulkan adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dari hasil kajian itu maka kemudian KPK memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk dilakukan pembahasan, untuk dilakukan tindak lanjut ya,” papar Budi.

“Sehingga kami harapkan dengan hasil dan rekomendasi nan KPK sampaikan tersebut bisa menjadi pengayaan bagi para pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk berangkaian dengan salah satu temuannya ya di poin delapan mengenai pembatasan periode ya seorang ketua partai politik gitu ya,” tambahnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan