Kasus dugaan pelecehan seksual nan dilakukan sejumlah mahasiswa UI dalam grup chat berbuntut panjang. Para pelaku dihadirkan di Auditorium UI pada Senin malam hingga Selasa awal hari (14/4). Mereka "disidang" hingga berujung permintaan maaf.
Banyak mahasiswa di auditorium itu melakukan siaran live. Tampak para pelaku berdiri di hadapan mahasiswa dan korban pelecehan. Satu per satu mereka menyampaikan permintaan maaf.
Terlihat salah satu pelaku menyampaikan permintaan maaf dan siap menyatakan siap diproses sebagaimana ketentuan nan berlaku.
"Saya meminta maaf atas perbuatan saya terhadap apa nan saya lakukan terhadap orang terdekat saya. Dan saya siap mengikuti proses nan dilakukan kampus," kata dia.
Pelaku lain kemudian satu per satu juga menyampaikan permohonan maaf.
"Saya meminta maaf atas perbuatan saya nan memberikan akibat jelek pada korban. Saya tidak sepenuhnya berani mengambil tindakan. Saya meminta maaf kepada korban andaikan ada nan tidak layak saya laksanakan. Saya siap mengikuti atas proses kampus," kata pelaku lain.
"Saya mau meminta maaf dengan tulus kepada korban dan segala pihak nan di mana saya merasa direndahkan perkataan perbuatan percakapan inisiasi nan telah saya lakukan. Saya banget menyesali dan tidak bakal melakukan perbuatan itu lagi," lanjut pelaku lainnya.
Tampak setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf. Korban diberi kesempatan untuk bertanya ke mereka. Suasana ruangan itu tampak riuh.
Dalam momen itu, para korban dan mahasiswa nan datang tampak jengkel dengan tingkah para pelaku. Mahasiswa dan korban juga mendesak agar UI memberikan hukuman kepada para pelaku.
Setelah para pelaku disidang di Auditorium UI, mereka kemudian dibawa keluar oleh satpam nan berjaga sejak "sidang" itu berlangsung.
BEM FH UI Kutuk Keras Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UI di Grup Chat
Sementara itu, BEM FH UI menyatakan sikap. Mereka mengutuk keras segala tindakan kekerasan seksual dan budaya kekerasan seksual di lingkungan FH UI.
"BEM FH UI berbareng dengan Badan Semi Otonom (BSO) FH UI dan Badan Keagamaan (BK) FH UI menyayangkan peristiwa nan terjadi di lingkungan FH UI," tulis BEM FH UI dikutip dari IG resminya, Selasa (14/4).
Ada 5 pernyataan sikap nan disampaikan mereka, yakni:
Mengutuk keras segala corak tindakan kekerasan seksual;
Mendorong penanganan kasus kekerasan seksual dengan mengedepankan perspektif korban sesuai dengan tata langkah nan berlaku;
Berkomitmen untuk terus mengedepankan perspektif korban dan menciptakan ruang kondusif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual;
Berkomitmen untuk menerapkan hukuman sosial melalui deplatforming terhadap pelaku dari kegiatan-kegiatan BEM FH UI, BSO FH UI, dan BK FH UI; dan
Berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mengencarkan edukasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta menguatkan penanaman nilai kesusilaan dan moralitas dalam proses kaderisasi di lingkup BEM, BSO, dan BK FH UI, sebagai corak pencegahan dan penindakan tegas kekerasan seksual guna menciptakan ruang publik maupun ruang privat nan kondusif bagi IKM FH UI.
Libatkan Satgas PPKS, UI Investigasi Dugaan Pelecehan Seks Grup Chat Mahasiswa
Universitas Indonesia (UI) mengusut dugaan pelecehan seksual verbal di grup chat sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI. Pengusutan dilakukan dengan langkah menginvestigasi peristiwa tersebut, melibatkan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
"UI memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal nan melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI, sebagaimana berkembang di ruang publik," demikian keterangan dari pihak UI, dikutip Selasa (14/4).
UI menyatakan, setiap corak kekerasan seksual, termasuk nan berkarakter verbal dan terjadi dalam hubungan digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Saat ini, proses penanganan tengah berjalan melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan nan berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
"Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit mengenai di tingkat fakultas dan universitas," lanjut keterangan tersebut.
Sejalan dengan proses tersebut, Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa nan diduga terlibat.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas bakal menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku—termasuk hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan abdi negara penegak norma jika ditemukan unsur pidana," ujar UI.
UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun bentrok kepentingan. UI menyediakan pendampingan ke para korban.
"Perkembangan penanganan kasus ini bakal disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses nan berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak nan terlibat," pungkasnya.
Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual Terancam DO jika Terbukti Melanggar
Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal nan melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di grup chat 16 mahasiswa terhadap sejumlah mahasiswi rekan kuliah mereka dan pengajar perempuan. Obrolan miring para mahasiswa norma ini bocor dan membikin pengelola UI turun tangan.
Para pelaku bisa disanksi berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa namalain DO jika terbukti melanggar.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas bakal menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan tertulis , Selasa (14/4).
Erwin menyebut tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan abdi negara penegak norma dilakukan jika nantinya ditemukan unsur pidana.
"UI menegaskan bahwa setiap corak kekerasan seksual, termasuk nan berkarakter verbal dan terjadi dalam hubungan digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ucapnya.
Kampus Jamin Pelindungan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
Universitas Indonesia (UI) memastikan bakal mengusut kasus dugaan pelecehan seksual nan dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI dalam sebuah grup chat. Pihak kampus memastikan perlindungan terhadap para korban.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan selain melindungi para korban, kampus juga bakal memberikan pendampingan psikologis dan support hukum.
"Pendekatan kami absolut berorientasi pada pelindungan korban," kata Erwin dalam keterangannya, Selasa (14/4).
"Kami memastikan pendampingan psikologis, support hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat," tambahnya.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI saat ini tengah bekerja memeriksa kasus ini. Erwin mengatakan bakal memberikan hukuman akademik jika perbuatan mereka terbukti.
"Nantinya, hukuman akademik bakal ditetapkan oleh ketua universitas berasas rekomendasi pembuktian dari Satgas PPK UI," ujarnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·