KPK: THR Kepala Daerah ke Forkopimda Masif di Sejumah Daerah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan  pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala wilayah ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) cukup masif terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

"Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar ya, seperti Forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan nan KPK lakukan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mencontohkan modus tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kemudian Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Oleh karena itu, dia mengatakan KPK bakal terus menelusuri aliran uang, terutama mengenai pemberian THR kepada Forkopimda.

Misalnya, kata dia, seperti dalam kasus Rejang Lebong, nan mana KPK memeriksa lima saksi pada 21 April 2026.

"Ini tetap bakal terus berprogres. Nanti kami bakal terus pembaruan (beri tahu.) perkembangan dari investigasi perkara ini," katanya.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) adalah forum untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.

Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota, sementara Forkopimda provinsi dipimpin gubernur. Sedangkan anggotanya terdiri atas ketua DPRD, ketua Kepolisian, ketua Kejaksaan, dan ketua Satuan Teritorial TNI di daerah.

Sebelumnya, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026 ini.

Modus dugaan pemberian THR kepada forkopimda pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa nan dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya KPK mengatakan kepala wilayah tersebut menerima duit dugaan suap nan kemudian bakal dipakai untuk pembagian THR. Namun, belum disebut mengenai rencana pemberian THR kepada forkopimda di wilayah tersebut.

Pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan memeriksa dua personil Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.

(fra/antara/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional