Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti operasi penangkapan ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nan diduga pemusnahannya juga dilakukan dengan langkah mengubur dalam kondisi tetap hidup. Lembaga tersebut mengingatkan adanya perihal nan dinilai bersenggolan dengan prinsip aliran Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyampaikan, penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup bertentangan dengan dua prinsip utama, ialah rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan).
“Itu sejalan dengan maqaṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharuriyyat ekologis modern,” kata Miftah dikutip dari laman resmi MUI, Senin (20/4/2026).
Miftah menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu alias pleco pada dasarnya mempunyai maslahat lantaran termasuk dalam hifz al-bi'ah atau perlindungan lingkungan. Pasalnya, ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan menakut-nakuti ikan lokal.
Selain itu, kebijakan tersebut juga masuk dalam hifz an-nasl alias keberlanjutan makhluk hidup. Sebab, dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan jenis lokal sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup tetap terjaga.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa dari perspektif hukum terdapat persoalan dalam metode nan digunakan. Mengubur ikan dalam keadaan hidup-hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan lantaran memperlambat kematian dan tidak sesuai dengan prinsip ihsan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan nan tidak perlu,” kata dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·