Momen Penentuan: Roblox-YouTube 'Angkat Kaki' atau Patuhi Aturan RI?

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai perkembangan kepatuhan PP Tunas di instansi Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut ada dua platform nan belum alim terhadap penerapan PP Tunas. Keduanya adalah Roblox dan YouTube.

PP Tunas nan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan info pribadi anak.

Total ada delapan platform nan diminta alim terhadap patokan Komdigi tersebut. Enam di antaranya sudah berkomitmen untuk alim ialah X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, serta TikTok. Tinggal dua platform nan tetap belum patuh.

"Kami bakal terus berkomunikasi baik secara umum maupun apa informal dalam perihal obrolan mengenai fitur dengan dua platform nan belum mematuhi, ialah Roblox dan juga YouTube," kata Meutya dalam konvensi pers pada Selasa (14/4).

Roblox Ada Perubahan, Namun Masih Ada Loophole

Ilustrasi Roblox. Foto: Shutterstock

Komdigi mengakui bahwa memang Roblox sudah membikin sejumlah perubahan secara dunia sesuai dengan petunjuk dari instansi pusatnya. Namun, Meutya meminta Roblox untuk pula alim dengan ketentuan nan sudah termuat dalam PP Tunas.

Sebab, menurut dia, tetap ada celah norma di Roblox nan kemudian menjadi atensi para orang tua.

"Kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti patokan nan bertindak di Indonesia melalui PP TUNAS dalam perihal indikasi akibat tinggi. Dan ini tetap ada loophole nan kemarin sudah diumumkan ada fitur Roblox untuk kids gitu ya, di mana kita tetap menemukan bahwa adjustment tersebut tetap membolehkan ada komunikasi alias chat dengan orang tak dikenal," papar Meutya.

"Ini sebetulnya nan dituntut sekali oleh orang tua khususnya di Indonesia, sehingga dengan berat hati, meskipun sudah melakukan adjustment nan cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa Roblox telah mematuhi. Jadi artinya ini belum, kita tetap nilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas. Kami mencatat iktikad baik dan percaya bahwa Roblox ke depan bakal terus melakukan perbaikan sampai sempurna untuk mengikuti PP Tunas," sambungnya.

Kata Roblox

Tami Bhaumik, Vice President of Civility and Partnerships Roblox, datang di Jakarta untuk menjelaskan tentang inisiatif mengenai keamanan dan etika di platform Roblox, Selasa (14/4/2026). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Roblox mengaku merombak sistem keamanannya di Indonesia untuk mematuhi patokan PP Tunas. Mereka bakal menerapkan sistem akun berbasis usia mulai awal Juni 2026 mendatang. Anak di bawah 16 tahun tidak bakal bisa sembarangan memainkan game alias bebas menggunakan fitur chat dengan siapa pun.

Ada dua fitur nan bakal dikeluarkan, salah satunya Roblox Kids untuk anak usia 5-12 tahun. Akun ini hanya bisa mengakses game dengan rating konten Minimal alias Mild (Ringan). Semua fitur chat (obrolan) dimatikan secara default di akun Roblox Kids, sehingga anak tak bakal bisa melakukan komunikasi sembarangan.

Kemudian, ada Roblox Select nan dikhususkan bagi anak usia 13-15 tahun. Mereka hanya bisa mengakses konten dengan rating hingga Moderate (Menengah). Fitur obrolannya pun dibatasi, hanya bisa memakai fitur chat dengan kawan nan sudah disetujui (trusted friends).

Selain pembaruan itu, untuk memastikan usia pengguna sesuai, Roblox juga mewajibkan pengecekan usia berbasis perkiraan wajah (facial age estimation). Kalau belum verifikasi, akun tersebut otomatis dibatasi aksesnya ke konten paling ringan.

Tami Bhaumik, Vice President of Civility and Partnerships Roblox, menjelaskan sistem ini dibuat agar kendali penuh ada di tangan orang tua. Ia juga menegaskan langkah ini adalah hasil obrolan panjang dengan pemerintah. Terutama setelah patokan PP Tunas berlaku.

"Semua jenis obrolan untuk anak di bawah usia 16 tahun bakal memerlukan persetujuan orang tua nan terverifikasi. Kami betul-betul mencoba mengurangi keahlian orang dewasa tak dikenal untuk berinteraksi dengan anak-anak," jelas Tami di Jakarta Pusat, Selasa (14/4).

"Terkait dengan Komdigi, kami telah melakukan percakapan nan sangat baik. Mereka kolaboratif dalam memastikan izin nan dibentuk, nan bakal kami patuhi di Indonesia, betul-betul bekerja untuk family Indonesia," sambungnya.

Bagaimana dengan YouTube?

Ilustrasi YouTube. Foto: Shutterstock

Pada awal April 2026, Komdigi menjatuhkan hukuman berupa teguran kepada Google. Sanksi ini diberikan lantaran YouTube (yang dinaungi Google) belum mematuhi PP Tunas.

Dari hasil pemeriksaan nan dilakukan Komdigi pada 7 April lalu, YouTube belum memberikan tanda iktikad baik bakal mematuhi PP Tunas.

Menurut Meutya, Komdigi tetap menunggu respons untuk langkah-langkah nan bakal dilakukan YouTube.

"Secara informal, YouTube juga sudah berkomunikasi dan sesungguhnya sudah mengubah sedikit tampilan di layarnya menjadi, ya mungkin 16 tahun," ungkap Meutya.

"Sayangnya di Indonesia ini jika norma itu tidak boleh ada kata 'mungkin' 16 tahun, jadi ini nan sedang kita minta kepatuhan penuh, bukan kepatuhan 'mungkin' dari YouTube. Tapi komunikasi baik dan tetap terus dilakukan,” sambungnya.

Namun, belum ada keterangan dari YouTube mengenai pernyataan dari Komdigi tersebut.

Bila merujuk pada PP Tunas, diatur mengenai adanya hukuman administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik nan melakukan pelanggaran. Sanksinya pun bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.

Kini, menjadi momen penentuan bagi dua platform nan disebut Komdigi tetap belum patuh: patuhi alias 'angkat kaki'.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan