Respons KPK soal Praperadilan Sekjen DPR Dikabulkan Hakim

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan mengabulkan gugatan Sekjen DPR Indra Iskandar. Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, status tersangka Indra Iskandar di KPK menjadi gugur.

"KPK menghormati putusan pengadil dalam sidang praperadilan nan diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil investigasi perkara ini," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4).

Adapun Indra sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020.

Hakim menilai penetapan tersangka nan dilakukan KPK merupakan perbuatan nan sewenang-wenang. Hakim pun memerintahkan KPK untuk menghentikan investigasi dan mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap Indra Iskandar.

"Kami bakal mempelajari pertimbangan norma nan menjadi dasar putusan pengadil tersebut untuk menentukan langkah norma berikutnya," kata Budi.

"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang tetap terdapat kecukupan perangkat bukti, KPK mempunyai kewenangan untuk melanjutkan proses investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Indra Iskandar. Mereka jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah kedudukan DPR.

KPK belum mengungkap perincian kasus ini. Namun, diduga mengenai mark-up proyek pengadaan sarana prasarana rumah kedudukan personil DPR nan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan