Rekam Polwan Sedang Mandi di Asrama, Polisi Ini Kena Sanksi yang Bikin Kariernya Tamat

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman berat berupa demosi selama 11 tahun kepada Briptu BTS. Oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran kesusilaan dengan merekam seorang Polwan di bilik mandi pondok Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa Briptu BTS telah menjalani sidang Kode Etik Profesi pada Senin, 13 April 2026. Dalam putusannya, terlapor dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela.

"Menjatuhkan saksi manajemen berupa demosi selama 11 tahun serta patsus selama 20 hari," ujar Artanto di Semarang, Selasa (14/4/2026).

Artanto menjelaskan bahwa hukuman berat tersebut berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan pengaruh jera sekaligus menjaga muruah serta integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita