Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di jalan tol, nan masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Ia bakal memeriksa lagi mengenai renstra tersebut.
Rencana pajak itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252 KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029.
“Saya enggak tahu, kan menterinya saya. Saya belum baca, kelak saya lihat lagi, paling nggak, pada waktu dia (DJP) ngomongin dia belum memberi tahu saya,” kata Purbaya di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4).
Menurutnya, setiap rencana kebijakan pajak baru semestinya melalui kajian nan matang, terutama oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), sebelum diputuskan alias disampaikan ke publik.
“Nanti saya beresin deh itu, harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya gak tau sudah ada alias belum,” ujar Purbaya.
Apalagi, kata Purbaya, pemerintah juga berkomitmen belum bakal menerapkan pajak baru alias meningkatkan tarif pajak nan ada dalam waktu dekat sebelum ada perbaikan ekonomi nan signifikan. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dia menjelaskan, parameter perbaikan ekonomi nan dimaksud mencakup beragam aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat konsumsi masyarakat, hingga aktivitas pembelian.
“Kita lihat kan dan macam-macam (indikator), ada pertumbuhan ekonomi, survei kepuasan konsumen, pembelian segala macam. Saya sih dekat-dekat ke sana (ekonomi 6 persen) tapi ya jangan 6 persen dekat-dekat juga boleh, tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi jika dijalankan,” terang Purbaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·