Rohman Wibowo
, Jurnalis-Jum'at, 24 April 2026 |22:11 WIB

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis rumor soal pengenaan pajak pelayaran di Selat Malaka. Pemerintah bakal menjunjung prinsip norma laut internasional nan diratifikasi Indonesia sesuai konsensus internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos).
"Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak pelayaran di Selat Malaka). Saya Deputi Menteri bagian eko-mariitm nan dulu urusi maritim dan energi. Jadi saya tahu betul peraturannya," kata Purbaya saat bertemu pers di gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Terkini, pemerintah sedang menggodok patokan untuk memberikan nilai tambah di titik berlabuh kapal-kapal industri. Wacana ini muncul dari keluhan kalangan pengusaha pelabuhan, nan menginginkan adanya penyesuaian patokan agar dermaga bersandar menjadi tempat nan berbobot ekonomi atas aktivitas kapal-kapal kargo industri nan bersandar.
"Jadi perjanjian norma laut internasional, itu nan kami jalankan. Makanya saya sekarang mau membikin itu (dermaga di suatu pulau) sebagai tempat labu jangkar, pengisian bahan bakar, dan lain-lain," kata Purbaya.
"Kami diwajibkan mengizinkan kapal-kapal nan lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia. Bahkan pemerintah kudu menjaga keamanan di sana," imbuhnya.
Adapun sebelumnya, Purbaya melontarkan pendapat mengenai potensi besar nan dimiliki Indonesia dalam memanfaatkan jalur perdagangan strategis dunia. Ia menyoroti posisi Selat Malaka nan selama ini belum dioptimalkan untuk memberikan kontribusi pendapatan bagi negara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·