Selain itu, berlarutnya bentrok juga diyakini memicu krisis masyarakat Rohingya nan berakibat langsung pada Indonesia. Salah satu tandanya adalah meningkatnya kehadiran pengungsi melalui jalur laut.
"Kondisi ini memperkuat argumen kudu diterapkannya yurisdiksi universal di Indonesia, khususnya mengenai peningkatan pengungsi penduduk Myanmar ke negara Indonesia nan kemudian menimbulkan keresahan atas sikap para pengungsi nan menuntut kesejahteraan kepada pemerintah Indonesia, seperti nan terjadi belakangan ini di Pekanbaru," tulis laporan tersebut.
"Hal tersebut tentunya jika dikabulkan bakal menakut-nakuti kestabilan ekonomi serta persoalan lainnya di Indonesia," lanjutnya.
Etnis Rohingya menjadi salah satu golongan nan diserang oleh junta militer. Berbagai operasi militer dilancarkan hingga mengakibatkan luka serius, trauma, apalagi melarikan diri dari Myanmar.
Selanjutnya, laporan ini juga berasas kepada sejumlah pasal nan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, antara lain Pasal 5,6, dan 498.
Pasal 5 dan Pasal 6 merupakan penegasan dari yurisdiksi ekstra-teritorial, sehingga memungkinkan norma pidana Indonesia bertindak bagi perbuatan nan dilakukan di luar Indonesia, jika perbuatan tersebut merugikan kepentingan nasional dan merupakan tindak pidana menurut norma internasional nan diadopsi ke undang-undang.
"Sementara itu, Pasal 598 menegaskan komitmen negara dalam menindak kejahatan genosida sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan ancaman pidana nan sangat berat," bunyi laporan tersebut.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·