Jakarta, CNBC Indonesia - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas dan konsisten Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri dalam pengungkapan lanjutan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 7 hingga 20 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya ini merupakan komitmen berbareng dalam memperkuat pengawasan pengedaran BBM dan LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran di tengah beragam tantangan termasuk dinamika global. Melalui langkah ini, diharapkan ketersediaan, keterjangkauan, serta akses daya bagi masyarakat nan berkuasa tetap terjaga.
Dalam kesempatan tersebut, Wakabareskrim POLRI, Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan pentingnya memastikan pengedaran BBM dan LPG subsidi betul-betul diterima oleh masyarakat nan berhak.
"Masih ada pihak-pihak nan menjadikan subsidi negara sebagai ladang untung ilegal. Mereka membeli BBM dan LPG subsidi kemudian memindahkan, menimbun, mengoplos, serta menjual kembali dengan nilai industri untuk meraup untung berlipat lantaran disparitas nilai nan cukup tinggi. POLRI tidak bakal memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi. Kita kudu memastikan setiap rupiah subsidi dari negara betul-betul sampai kepada masyarakat nan berhak," tegas Nunung.
Nunung juga menekankan bahwa penegakan norma bakal dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. "Kami sudah berkomitmen bahwa siapapun nan terlibat, baik dari personil TNI maupun POLRI, bakal kita lakukan tindakan tegas. Mudah-mudahan dapat memberikan pengaruh jera, baik kepada oknum abdi negara maupun pelaku usaha," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni turut menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 7 hingga 21 April 2026 sebagai kelanjutan komitmen kuat Bareskrim Polri dalam melakukan penegakan norma di seluruh wilayah Indonesia.
"Upaya nan telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil dengan diamankannya 330 orang tersangka pada 223 tempat kejadian perkara. Modus operandi nan ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor tiruan untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi," jelas Irhamni.
Irhamni menambahkan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari kerjasama beragam pihak. "Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, SKK Migas, serta support masyarakat dan rekan-rekan media. Kami berkomitmen untuk menegakkan norma secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam mengamankan BBM dan LPG subsidi dari penyalahgunaan," tambahnya.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah penegakan norma nan dilakukan oleh Bareskrim POLRI sebagai upaya menjaga pengedaran daya subsidi tetap optimal.
"Kami mengapresiasi langkah tegas dan konsistensi Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina Patra Niaga bakal terus bersinergi dengan abdi negara penegak hukum. Pertamina Patra Niaga juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun LPG subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat nan berkuasa menerimanya," ujar Eko Ricky.
Lebih lanjut, Eko Ricky menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur melalui pembinaan dan penindakan. "Pada periode Januari hingga Maret 2026, kami telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun pemasok LPG. Apabila terjadi pelanggaran norma nan terbukti, maka kami bakal melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut," tegasnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·