
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berbareng FBI membongkar sindikat penipuan daring, alias phishing dengan modus tools tiruan nan beraksi lintas negara. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang berinisial GWL dan FYTP nan meraup untung hingga puluhan miliar rupiah.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, kejahatan nan menimbulkan korban lintas negara itu merugikan Rp350 miliar.
"Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian dunia sekitar 20 juta dolar AS, alias sekitar Rp350 miliar," kata Nunung, Rabu (22/4/2026).
Nunung memaparkan, kedua tersangka nan telah ditangkap sekarang sudah dilakukan penahanan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Kegiatan lain dari interogator ialah menyita peralatan bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar," ujar Nunung.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyebut bahwa tools tersebut bekerja dengan menyedot info saat korban memasukkan username dan password, apalagi bisa mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·