Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Penipuan Jamaah Terancam 10 Tahun Penjara

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Menurut Isir, satgas bakal konsentrasi pada beragam potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Di antaranya penyelenggaraan haji unik dan umrah tanpa izin, pengumpulan biaya ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan arsip seperti paspor dan visa.

Penindakan terhadap pelaku merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam patokan tersebut, penyelenggara haji unik tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara alias denda Rp 6 miliar. Sementara penyelenggara umrah terlarangan diancam 4 tahun penjara alias denda Rp 4 miliar.

Selain itu, pelaku penipuan dan penggelapan biaya jamaah dapat dipidana hingga 8 tahun penjara alias denda Rp 8 miliar. Pengalihan biaya jamaah untuk kepentingan lain juga dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara alias denda Rp 10 miliar.

Adapun pemalsuan arsip haji dan umrah seperti paspor, visa, identitas, dan arsip kesehatan dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara alias denda Rp 5 miliar. Sanksi juga dapat dikenakan kepada korporasi dengan denda hingga tiga kali lipat.

Percobaan dan pembantuan juga tetap dipidana, serta pelaku wajib mengembalikan kerugian jemaah. Delik ini berkarakter umum sehingga dapat langsung diproses oleh abdi negara tanpa menunggu laporan dari korban.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita