Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan terhadap eks Kajari Karo Danke Rajagukguk tidak mengenai tindak pidana. Pemeriksaan tersebut hanya berangkaian dengan aspek manajerial dan ahli di internal institusi.
"Prosesnya sedang di internal kita ya, dan ini kelak dilimpahkan. Kan sudah ada secara ini kan sudah diganti kan, kita sudah cukup. Tapi bukan tindak pidana ya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Kamis (23/4/2026).
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap Danke tidak berangkaian dengan pelanggaran pidana maupun etik berat, melainkan sebatas pertimbangan kinerja.
"Itu hanya ibaratnya manajerial ya dan juga ahli ya," ungkapnya.
Meski begitu, Anang menegaskan bahwa Danke telah dimutasi secara diagonal. Dia ditempatkan di kedudukan fungsional Kejagung, tidak lagi mempunyai kedudukan struktural.
"Terhadap nan berkepentingan sudah bukan dalam kedudukan struktural, sudah dalam kedudukan diagonal di mana mereka secara ini kedudukan fungsional ditempatkan di Kejaksaan Agung," jelas Anang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·