Mobil Lexus milik Andy Pratomo, seorang penduduk Surabaya, tiba-tiba ditarik debt collector (DC) sebuah leasing. Padahal, mobil itu dibeli Andy secara tunai seharga Rp 1,3 miliar. Andy lampau melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan kasus itu sudah dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya.
“Sudah dalam proses sidik (penyidikan) dan panggil beberapa saksi,” kata Edy kepada wartawan, Minggu (26/4).
Namun, Edy belum bisa bicara lebih jauh soal kasus ini.
Adapun laporan Andy teregister dengan nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2025.
Laporan mengenai percobaan perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan dan alias pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan alias 335 KUHP dan alias Pasal 310 KUHP.
Andy bercerita dia membeli mobil Lexus RX350 pada bulan September 2025 di Jakarta dan mempunyai dokumen-dokumen pembelian nan sah seperti kuitansi, BPKB hingga faktur.
Namun tiba-tiba pada 4 November 2025 sejumlah DC mendatangi kediaman Andy. Mereka mengatakan Andy menunggak angsuran dan bakal mengambil paksa mobil Andy.
"DC datang dan memaksa masuk ke rumah saya untuk mengambil paksa mobil Lexus RX350 nopol B 1911 DCP dengan membawa surat kuasa leasing. Mereka ngotot saya menunggak angsuran lebih dari 6 bulan padahal saya membeli mobil tersebut secara cash Rp 1,3 miliar," kata Andy kepada wartawan.
Akhirnya kedua pihak ke Polsek Muyorejo untuk menyelesaikan masalah ini. Di sana pihak leasing datang membawa surat-surat dan tetap ngotot untuk mengambil mobil Lexus.
"Membawa fotokopi dan legalitas surat-surat mereka berikut akte fidusia setelah pihak kepolisian cross check foto dari BPKB dan faktur," ucap Andy.
Saat proses pengecekan ulang itu, kata Andy, polisi menemukan ada kejanggalan di BPKB tertulis RX250 padahal tidak ada Lexus jenis RX250.
Kedua pihak lampau sepakat untuk mengecek ke Samsat Manyar Kertoarjo besok harinya, 5 November 2025, dengan membawa bukti bentuk nan asli.
"Pihak samsat mengatakan surat dan bentuk saya sah dan original tetapi pihak leasing tidak hadir. Lucunya lagi pihak leasing menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea nan angsuran di leasing. Padahal saya beli mobil ini cash," jelasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·