BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi BNI. Foto: DODO HAWE/Shutterstock

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik mengenai kasus nan melibatkan koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menerangkan Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri, serta mempunyai struktur kepengurusan dan manajemen operasional nan independen di luar BNI.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” jelas Okki dalam keterangan tertulis.

Dalam praktiknya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar personil dengan imbal hasil berkisar 1,5 persen hingga 2 persen per bulan.

Okki menjelaskan aktivitas tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, lanjutnya, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.

Ia menyampaikan kondisi tersebut, ditambah dengan keberadaan koperasi nan sebelumnya beraksi di lingkungan instansi BNI, turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Oleh lantaran itu, untuk mencegah perihal serupa, sejak 2016 BNI telah mengambil langkah dengan melarang koperasi beraksi di area instansi BNI.

Okki menuturkan sejak awal mencuatnya kasus nan melibatkan koperasi tersebut, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan norma para deposan ialah langsung dengan koperasi sebagai pihak nan menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.

BNI, tuturnya, memahami bahwa proses penyelesaian kasus ini memerlukan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat nan terdampak.

Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh biaya pengguna tetap kondusif dan jasa perbankan melangkah normal sesuai ketentuan regulator.

BNI juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk finansial melalui kanal resmi bank, alias otoritas nan berkuasa sebelum melakukan penempatan dana.

“Kami menghormati sepenuhnya proses norma nan sedang melangkah dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan norma nan berlaku,” ujar Okki.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan