Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengeboran minyak bumi tak berizin alias illegal drilling di Kabupaten Blora dan Rembang.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kasus ini bisa terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pengeboran nan meresahkan.
"Ada dua letak di Kabupaten Blora nan kami tindak dan satu letak di Rembang," ujar Djoko, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Di tempat ini polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (50).
"Kemudian selain di letak tersebut, petugas pada 6 April 2026 juga melakukan penegakan norma atas aktivitas serupa di lahan Perhutani RPH Ngiri, Kabupaten Blora," jelas dia.
Penyelidikan bersambung hingga ke Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Di tempat ini, polisi menemukan tempat penampungan sementara alias stockpile hasil produksi minyak mentah.
"Di letak ini kami kembali mengamankan dua tersangka berinisial B (34) dan K (51). Minyak mentah nan ditampung tersebut kemudian dijual kepada pihak selain pemegang KKKS (PT Pertamina EP Cepu)," imbuh dia.
Dalam aksinya, para pelaku mengaku telah mengantongi izin pengelolaan wilayah. Namun, kenyataannya aktivitas tersebut tidak ada izin sama sekali.
"Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak mempunyai perjanjian perizinan berupaya maupun perjanjian kerja sama nan sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara terlarangan kepada pihak lain demi untung pribadi," ungkap dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti ialah satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, hingga beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter nan berisi minyak mentah serta bukti transfer penjualan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 nomor 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku terancam balasan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60 miliar.
"Aktivitas ini selain merugikan masyarakat lantaran merusak lingkungan juga merugikan negara lantaran kekayaan alam nan semestinya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin," kata Djoko.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·