Empat Lawang -
Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba berbareng Polres Empat Lawang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja melalui operasi gabungan. Operasi tersebut membongkar ladang ganja seluas 20 hektare (Ha) di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, sekaligus mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar.
Operasi itu dilakukan pada Jumat (24/4/2026) dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana berbareng Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026 nan memetakan jaringan pengedaran ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa.
Penangkapan tersangka utama berinisial PD namalain Pinhar dilakukan di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ganja nan kemudian mengarah pada pengembangan ke letak utama di Desa Batu Jungul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di letak tersebut, petugas menemukan ladang ganja aktif beserta peralatan bukti ganja kering dalam jumlah besar. Barang bukti nan sukses diamankan meliputi 220 Kg ganja kering nan dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta arsip kepemilikan lahan dan peta ladang ganja.
Selain itu, petugas juga mengungkap bahwa tersangka mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman hingga distribusi. Dari hasil penyidikan, tersangka PD diketahui mengendalikan jaringan nan telah beraksi sejak tahun 2024 dengan pengedaran mencakup wilayah Empat Lawang, Palembang hingga Pulau Jawa.
Empat orang lainnya nan terlibat dalam jaringan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan tetap dalam pengejaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil investigasi lanjutan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Yulian Perdana mengatakan penangkapan ini sebagai komitmen dalam pemberantasan narkotika. Ia menyebut pengembangan dari kasus ini bakal terus didalami oleh kepolisian.
"Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut sukses kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan," kata Kombes Pol Yulian Perdana dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menyampaikan pengungkapan ini menjadi langkah strategis menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika. Polres Empat Lawang berkomitmen untuk memburu pelaku nan lain.
"Ladang ganja seluas 20 hektare telah kami bongkar dan bandar utamanya sukses diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas terlarangan ini," ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Ia menyebut pengungkapan kasus ini sebagai corak kesungguhan Polri dalam memberantas narkotika.
"Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja nan sukses disita merupakan bukti kesungguhan kami dalam melindungi masyarakat," ujar Nandang Mu'min Wijaya.
(dwr/haf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·