Polda Jawa Tengah membongkar tindak pidana terlarangan akses dan pembuatan cheat pada platform gim Mobile Legends: Bang Bang. Seorang pelaku telah ditangkap mengenai kasus ini.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial KDO pada 29 Agustus 2025 lalu. Namun polisi belum mengungkap perkerjaan dan identitas komplit KDO.
"Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan norma berupa tindakan tanpa kewenangan nan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik alias menyebabkan sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Himawan, Senin (13/4).
Himawan menyebut, satu orang pelaku nan telah ditangkap itu berinisial DAR. Ia diduga berkedudukan sebagai kreator cheat yang digunakan dalam permainan Mobile Legends: Bang Bang.
"Selain itu, pelaku juga diduga memproduksi dan mendistribusikan perangkat lunak nan dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran sistem elektronik," imbuh dia.
Ia menjelaskan, cheat yang dibuat pelaku telah merugikan pihak developer gim serta pengguna lainnya. Selain itu, cheat tersebut merusak ekosistem di dalam permainan. Namun, dia belum menjelaskan rinci gimana cheat itu bekerja.
"Tindakan tersebut selain melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas sistem dan ekosistem digital. Kami bakal terus meningkatkan patroli siber dan penegakan norma guna menjaga ruang digital tetap kondusif dan berkeadilan," tegas Himawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menambahkan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara ahli dan sesuai prosedur.
“Polda Jawa Tengah telah melaksanakan proses penanganan perkara secara maksimal dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas terlarangan di ruang digital, termasuk pembuatan maupun penggunaan cheat nan dapat merugikan pihak lain dan melanggar hukum," kata Artanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a UU ITE.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·