Merespons perihal itu, KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo menghormati putusan pengadil dalam sidang praperadilan nan diajukan oleh Indra Iskandar namalain IS sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil investigasi perkara ini.
"Kami menghormati putusan itu dan kami bakal mempelajari pertimbangan norma nan menjadi dasar putusan pengadil tersebut untuk menentukan langkah norma berikutnya," kata Budi saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (14/4/2026).
Budi memastikan, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Dia menegaskan, selama tetap ada kecukupan perangkat bukti maka sebagai penegak hukum, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan menyelidiki dugaan kasus korupsi tersebut.
"Sepanjang tetap terdapat kecukupan perangkat bukti, KPK mempunyai kewenangan untuk melanjutkan proses investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Budi menandasi.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·