Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmen memastikan seluruh penduduk negara, termasuk penyandang disabilitas, diperhatikan oleh Negara. Setiap penduduk negara kudu mendapay pengakuan, perlindungan, dan pelayanan nan setara melalui sistem manajemen kependudukan nan semakin terintegrasi dan inklusif.
Komitmen itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus dalam sosialisasi pembelaan kewenangan pendataan penyandang disabilitas di Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026).
Dia menuturkan, pendataan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan corak nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Dengan info nan kuat dan akurat, kebijakan nan dihasilkan diharapkan dapat lebih tepat sasaran. Karena itu, Akhmad Wiyagus menegaskan, semua penyandang disabilitas kudu terdata oleh Negara.
“Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas nan tidak terdata, dan tidak boleh ada satu pun nan tidak mendapatkan haknya,” tegasnya.
Pendataan penyandang disabilitas dilakukan melalui empat tahap utama, ialah kunjungan langsung petugas ke lokasi, perekaman data, pengisian formulir, serta pemutakhiran info bagi nan belum terdaftar. Pemerintah juga menggandeng beragam pihak, termasuk organisasi masyarakat dan perguruan tinggi, untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses ini. Salah satunya Telkom University.
Wiyagus menyampaikan apresiasi kepada Komisi Nasional Disabilitas berbareng Telkom University atas inisiatif penyusunan video pemutakhiran pendataan penyandang disabilitas. Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman publik serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendataan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·