Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Terdakwa Sucipto selaku pihak swasta, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo sejumlah Rp 1,1 Milliar atas paket pekerjaan nan dikerjakan oleh Terdakwa di lingkungan RSUD Kab. Porogo, Selasa (7/4).
Sucipto dijatuhi balasan penjara selama dua tahun.
Merespons vonis itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi, artinya kasus nan diusut oleh KPK terbukti di hadapan hakim.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK, Rabu (8/4/2026).
Namun menurut Budi, kasus tersebut belum usai. Sebab tetap ada terdakwa lain nan saat itu terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) bakal divonis lusa mendatang.
"Bupati Ponorogo 2021-2025, Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono; dan Direktur RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma bakal menjalani sidang perdana pada Jumat (10/4) mendatang. Karena itu KPK membujuk masyaraat untuk terus mengikuti jalannya persidangan ini, sehingga dapat mencermati setiap kebenaran persidangan nan muncul," minta Budi.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·