TNI Angkatan Laut (TNI AL) memberikan penjelasan mengenai melintasnya kapal perang Amerika Serikat (AS) di Selat Malaka.
Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul menegaskan aktivitas tersebut merupakan bagian dari kewenangan lintas transit nan diatur dalam norma internasional.
“Menanggapi kapal asing nan melintas di Selat Malaka, kewenangan kapal, termasuk kapal perang, nan melintas di perairan tersebut merupakan kewenangan lintas transit (transit passage) pada strait used for international navigation alias selat nan digunakan untuk pelayaran internasional,” ujar Tunggul dalam keterangannya, Minggu (19/4).
Ia menjelaskan, kewenangan lintas transit tersebut memungkinkan kapal, termasuk kapal perang, untuk melintas.
“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit nan terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas alias ZEE dan bagian laut lepas alias ZEE lainnya. Hal tersebut berasas Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982,” katanya.
Menurut Tunggul, ketentuan tersebut merujuk pada UNCLOS 1982 nan telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Dengan demikian, seluruh kapal asing nan melintas di Selat Malaka wajib menghormati Indonesia.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut),” ujar Tunggul.
“Sehingga seluruh kapal nan melaksanakan kewenangan lintas transit di Selat Malaka, nan merupakan jalur pelayaran internasional, wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” lanjutnya.
Selain itu, Tunggul menegaskan kapal asing juga kudu mematuhi patokan keselamatan dan lingkungan selama melintas.
“Selain itu, selama kapal asing tersebut melakukan lintas transit, juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran nan berasal dari kapal,” tutupnya.
Adapun blokade Selat Hormuz sekarang menimbulkan masalah baru di Asia Tenggara, terutama di Selat Malaka. Dikutip dari Bloomberg, Jumat (17/4), Selat Malaka nan berada di antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura menghubungkan Samudera Hindia dan Pasifik, nan pada titik tersempitnya hanya sekitar 2,7 km—10 kali lebih sempit dari Selat Hormuz.
Berada dalam jangkauan operasi Armada Ketujuh Angkatan Laut AS, Selat Malaka sejak lama diidentifikasi oleh pemimpin China sebagai titik lemah dalam skenario perang, dengan istilah “Dilema Malaka” nan dipopulerkan pada masa kepresidenan Hu Jintao pada awal 2000-an. Situasi ini semakin kompleks lantaran adanya klaim teritorial nan saling bersaing, meningkatnya keahlian China untuk memproyeksikan kekuatan militer di luar wilayahnya, serta ketidakpastian sikap Presiden AS Donald Trump.
Usai menyatakan bakal memblokade Selat Hormuz, Trump mengatakan telah menginstruksikan Angkatan Laut AS untuk mencegat setiap kapal di perairan internasional nan telah bayar tarif ke Iran. Meski sejauh ini hanya sedikit kapal nan dilaporkan bisa melintas, perairan di sekitar Selat Malaka menjadi salah satu titik krusial bagi praktik transfer minyak antar kapal oleh “kapal gelap” Iran ke negara-negara di Asia, terutama China.
“Meskipun saya tidak memandang adanya ancaman nyata dan langsung saat ini bagi Selat Malaka, siapa pun nan cemas tentang persenjataan jalur maritim nan rawan bentrok kudu memikirkan langkah mengelola kerentanan geopolitik ke depan,” kata Direktur Program Penelitian Perdagangan Internasional di Hinrich Foundation, Singapura.
“Apa nan tampaknya tidak terpikirkan hari ini semestinya tidak dianggap sebagai sesuatu nan mustahil,” lanjutnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·