Jaksa Agung Minta Tak Ada Kriminalisasi Aparat Desa: Saya Tak Bangga

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam aktivitas ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jejeran kejaksaan untuk tidak melakukan kriminalisasi dan menjadikan kepala desa tersangka. Ia menekankan bahwa dirinya tidak bangga jika jajarannya memproses norma kepala desa.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam aktivitas ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Minggu (19/4).

"Saya juga mengharapkan dan meminta kepada seluruh abdi negara kejaksaan—ini sudah beberapa kali saya sampaikan—jangan ada lagi kriminalisasi terhadap abdi negara desa," kata Burhanuddin.

"Saya tidak bakal bangga jika kalian di wilayah menjadikan kepala desa sebagai tersangka," sambungnya.

Burhanuddin meminta para kajari dan kajati untuk membayangkan posisi kepala desa, nan dipilih dari masyarakat dan belum tentu memahami manajemen pemerintahan.

"Mereka direkrut, dipilih dari masyarakat nan tidak tahu apa-apa," ucapnya.

Terlebih, Burhanuddin menyebut para kepala desa sebelumnya tidak pernah mengelola biaya hingga Rp1,5 miliar, namun tiba-tiba kudu bertanggung jawab atas biaya tersebut.

"Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa duit ini dan gimana saya mengelola duit ini?' Mereka tidak tahu. Tolong ini, para kajari, mereka tidak tahu," katanya.

Untuk itu, jika menemukan kepala desa nan menyimpang, Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan.

"Bukan pada kepala desanya. Dinas pemerintah desa-lah nan semestinya paling bertanggung jawab jika terjadi sesuatu di desa. Kepala dinas nan wajib membina," jelas Burhanuddin.

"Jadi, jika ada kepala desa nan melakukan perbuatan di luar ketentuan, pihak mengenai juga kudu bertanggung jawab atas perihal tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Burhanuddin kembali menegaskan bahwa kejaksaan kudu menghindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, selain jika biaya desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kecuali memang uangnya dipakai oleh kepala desa, mungkin untuk kepentingan pribadi, dan itu terbukti. Kalau uangnya betul-betul disalahgunakan, silakan," tegas Burhanuddin.

"Tapi jika kesalahan administrasi, lampau kalian jadikan kepala desa sebagai tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya bakal meminta pertanggungjawaban kalian (para kajari dan kajati)," tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan