Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kavling Nancang Jaya Indah Serang, Kota Serang. Rumah itu diduga jadi tempat penampungan dan pengemasan ulang benih lobster ilegal.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis 9 April 2026. Lima pelaku pun dilakukan penangkapan.
Pengungkapan ini berasal dari laporan penduduk soal adanya kiriman Benih Bening Lobster (BBL) mencurigakan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Ditpolair Korpolairud langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, polisi mendapati sebuah rumah dijadikan tempat penampungan sekaligus pengemasan ulang bibit lobster ilegal.
"Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang bibit lobster secara ilegal," kata Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, Selasa (14/4/2026).
Dari lokasi, petugas menyita sekitar 47 ribu ekor bibit lobster. Selain itu, disita juga kolam penampungan, perangkat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua sepeda motor, dan satu mobil nan diduga dipakai untuk distribusi.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·