Pemkot Palu Alokasikan Rp3 Miliar untuk Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, PALU, – Pemerintah Kota Palu mengalokasikan anggaran lebih dari Rp3 miliar untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) nan bakal diterapkan pada tahun 2026. Program ini ditargetkan untuk melindungi 30.157 pekerja rentan di wilayah tersebut.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo, anggaran tersebut diperuntukkan bagi pekerja rentan baik penerima bayaran maupun bukan penerima upah. Pernyataan ini disampaikan dalam aktivitas asistensi dan monitoring secara daring berbareng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu.

Pemkot Palu terus berupaya memberikan perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan sebagai corak kepedulian terhadap pekerja rentan. Selain itu, rencana ke depan juga mencakup ekspansi cakupan perlindungan bagi lebih dari 27 ribu pekerja rentan lainnya.

"Langkah ini merupakan komitmen pemerintah wilayah untuk memberikan perlindungan dan agunan andaikan terjadi akibat kerja," tambah Irmayanti. Penguatan perlindungan Jamsostek juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tahun 2026.

Pekerja rentan nan sudah tercakup dalam program ini meliputi nelayan, petani, pekerja disabilitas, pemulung, pelaku UMKM, pekerja padat karya, ahli parkir, serta pengurus RT dan RW, termasuk penerima insentif daerah. Perlindungan juga diberikan kepada Taruna Siaga Bencana (Tagana), tenaga family berencana, pengawas program padat karya, pembimbing ngaji, dan golongan pekerja lainnya.

Irmayanti juga menyatakan bahwa dalam anggaran perubahan, Pemkot Palu berencana memperluas perlindungan bagi pekerja sektor pasar, termasuk golongan pedagang lanjut usia nan dikenal sebagai "ina-ina" di pasar tradisional. "Ini menjadi perhatian kami agar semakin banyak masyarakat nan mendapatkan agunan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Dia berambisi kerjasama antara Pemkot Palu dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sebagai corak komitmen melindungi masyarakat pekerja. Program Jamsostek tidak hanya memberikan perlindungan saat terjadi akibat kecelakaan kerja, tetapi juga menjadi jaring pengaman kesejahteraan bagi family pekerja.

"Jika terjadi akibat hingga menyebabkan abnormal alias meninggal dunia, faedah agunan dapat diklaim. Kami berambisi kerja sama ini terus bersambung dan menjadi program prioritas Pemkot dalam melindungi masyarakat pekerja," kata Irmayanti.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional