Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata langkah perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan.
Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, patokan tersebut menjadi langkah krusial dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.
“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan nan lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami mau memastikan bahwa faedah ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian sasaran suasana nasional, tetapi juga memberikan akibat nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan rimba Indonesia,” ujar Raja Juli, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, nan ditanda tangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Permenhut diterbitkan, guna memperkuat penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung sasaran penurunan emisi Indonesia.
Raja meyakini, lewat izin terkait, pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Salah satunya dengan menyusun peta jalan nan lebih jelas, mulai dari sasaran pengurangan emisi, luas area nan terlibat, hingga strategi pencapaiannya agar selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.
"Permenhut juga memperluas siapa saja pihak nan bisa ikut dalam perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga golongan perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik rimba rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon sekarang bisa terlibat," ungkap Raja.
Raja menambahkan, dari sisi hukum, patokan baru itu memberikan kepastian nan lebih jelas bagi para pemangku kepentingan. Sebab, setiap unit karbon nan diperdagangkan kudu melalui proses nan terstandar, seperti pengesahan dan verifikasi oleh lembaga independen, serta tercatat dalam sistem nasional agar tidak terjadi kalkulasi ganda.
"Proses upaya dalam perdagangan karbon sekarang dibuat lebih sederhana dan terstruktur. Pengajuan dokumen, proses penilaian, hingga publikasi sertifikat dilakukan secara elektronik dengan waktu jasa nan sudah ditentukan. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses sekaligus meningkatkan transparansi," jelas dia.
Lebih dari itu, Raja memastikan, Permenhut juga mengatur perdagangan karbon ke luar negeri. Setiap transaksi internasional kudu melalui persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan kebutuhan pencapaian sasaran emisi nasional.
"Dalam pelaksanaannya, pelaku upaya tetap diwajibkan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Kegiatan perdagangan karbon kudu melibatkan masyarakat sekitar, melindungi kewenangan masyarakat adat, serta menjaga kelestarian rimba dan keanekaragaman hayati," janji Raja.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·