Pembangunan PSEL jadi Langkah Maju Indonesia Selesaikan Permasalahan Sampah

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Hanif menjelaskan, dalam masa transisi menuju beroperasinya PSEL, pemerintah wilayah tetap bertanggung jawab menjalankan pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi.

"Langkah utama nan kudu dilakukan meliputi pemilahan sampah di tingkat hulu oleh masyarakat dan pengelolaan sampah berbasis sumber, mengingat sampah organik menyumbang paling tidak 50 persen dari timbulan rumah tangga dan dapat diselesaikan secara berdikari di tingkat rumah tangga," kata dia.

Sementara itu, untuk sampah nan tidak termasuk dalam kapabilitas PSEL, pemerintah bakal memanfaatkan teknologi pengganti seperti refuse derived fuel (RDF), biogas melalui biodegester, pirolisis, insinerasi skala moduler, dan teknologi pengolahan sampah lainnya nan disesuaikan dengan karakter masing-masing wilayah.

"Pendekatan ini memastikan seluruh timbulan sampah nasional dapat ditangani secara efektif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, serta tetap memberikan faedah daya di beragam wilayah," ucap dia.

"Penyerahan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan PSEL di beragam wilayah Indonesia bakal segera memasuki tahap implementasi, sebagai bagian dari upaya mencapai sasaran pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029," tutup Hanif.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita