Jakarta, CNN Indonesia --
Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mengusulkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik (parpol) nan dinilai terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan.
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, mengatakan pihaknya menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2011. Gugatan itu berangkaian dengan kewenangan Menteri Hukum dalam memberikan pengesahan kepengurusan partai di tingkat pusat.
"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah mengusulkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Gugum di gedung MKRI, Jakarta Pusat, dikutip detikcom, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugum menjelaskan langkah norma tersebut dilatarbelakangi dinamika internal nan terjadi di tubuh PBB. Ia menyebut pihaknya telah lebih dulu mengusulkan perubahan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum pada 9 Maret 2026.
Namun, belakangan muncul kubu lain nan menyatakan hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan juga mengusulkan permohonan pengesahan.
Menurutnya, dalam prinsip norma administrasi, pihak nan lebih dulu mengusulkan semestinya mendapatkan kewenangan prioritas. "Secara norma publik mestinya nan mengusulkan lebih dulu itu diberikan kewenangan prioritas," ujarnya.
Gugum menilai, kepengurusan hasil Muktamar VI Bali merupakan produk sah lantaran dihasilkan dari forum tertinggi partai. Sebaliknya, dia menyebut MDP nan digelar kubu lain tidak sah lantaran tidak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"MDP itu diselenggarakan bukan oleh DPP, melainkan oleh DPW. Kemudian tidak bisa membuktikan bahwa Ketua Umum berhalangan tetap," jelasnya.
Lebih lanjut, Gugum mengungkap pihaknya juga mendengar berita bahwa Menteri Hukum telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan kepada kubu MDP. Namun hingga kini, kata dia, tidak ada bukti bentuk SK tersebut nan ditunjukkan.
"Baik dari pihak Menteri maupun kubu tersebut tidak pernah menunjukkan SK pengesahan itu. Kami juga sudah meminta penjelasan secara resmi, tapi tidak ada respons," ujarnya.
Dalam permohonannya ke MK, PBB meminta agar kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai dibatasi. Gugum menilai kewenangan tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
"Kewenangan pengesahan itu sangat besar potensinya disalahgunakan, bisa untuk penyingkiran politik, pembelahan partai, apalagi pembegalan partai politik," kata Gugum.
Ia mencontohkan sejumlah bentrok internal partai nan berujung sengketa, seperti di Partai Golkar, PPP, Hanura, hingga Partai Berkarya. Karena itu, PBB mengusulkan agar peran Menteri Hukum diubah hanya sebatas mencatat perubahan kepengurusan, bukan mengesahkan.
Nantinya, SK pengesahan diusulkan diganti menjadi surat keterangan tercatat.
"Jadi Menteri cukup mencatat peristiwa norma saja, bukan menentukan siapa nan sah," tegasnya.
Gugum juga mengusulkan adanya sistem masa sanggah terbuka setelah pencatatan dilakukan. Jika tetap terjadi sengketa, maka penyelesaiannya dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Mahkamah Konstitusi putusannya final dan mengikat, serta dilakukan secara terbuka," ungkapnya.
Selain itu, PBB juga meminta MK menegaskan bahwa Mahkamah Partai tidak efektif dalam menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan. Menurutnya, beragam kasus nan terjadi menunjukkan Mahkamah Partai tidak bisa menyelesaikan bentrok internal.
"Dari Golkar sampai Berkarya dan sekarang PBB, tidak ada nan selesai di Mahkamah Partai," imbuhnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·