Selain Skorsing, 16 Mahasiswa IPB Pelaku Pelecehan Dihukum Ikut Kegiatan Sosial

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Gedung Rektorat Institut Pertanian Bogor (IPB), Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Foto: Nauval Pratama/kumparan

Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, mengungkapkan bahwa selain dijatuhi hukuman skorsing, 16 mahasiswa nan terlibat dalam kasus pelecehan chat grup juga diwajibkan mengikuti aktivitas sosial sebagai bagian dari pembinaan.

“Ya, selanjutnya tentu dari hukuman itu dilaksanakan. Jadi mahasiswa kudu nonaktif dulu selama satu semester. Kemudian tentu ada tambahan, ialah melakukan aktivitas sosial, layanan, termasuk juga kita mau meningkatkan pemahaman literasinya, gitu ya,” ujar Alim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Ia menjelaskan, pemberian hukuman tambahan tersebut bermaksud untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai rumor kekerasan, termasuk kekerasan seksual, agar tidak terulang di kemudian hari.

“Karena bisa jadi persoalannya lantaran spektrum tentang kekerasan itu pengetahuannya tidak sama, gitu ya. Jadi kita mau juga tentu kelak setelah selesai skorsing mahasiswa tersebut bisa aktif dengan lebih baik lagi. Itu nan paling penting,” katanya.

Alim menegaskan, seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan berasas prosedur nan bertindak dan telah selesai diputuskan oleh pihak kampus.

“Dan sudah diproses dan sudah dijatuhi sanksi. Jadi proses di IPB sudah selesai sebenarnya. Sejak tanggal 15 (April) dilaporkan, dan tanggal 18 alias 19 kemarin sebenarnya sudah diselesaikan, sudah dijatuhi sanksi,” jelasnya.

Ia menyebutkan, hukuman dijatuhkan kepada 16 mahasiswa nan telah terbukti terlibat dan mengakui perbuatannya.

“Sanksi manajemen tentu. Dikeluarkan oleh Dekan lantaran itu berjalan di Fakultas Teknik dan Teknologi. Jadi Pak Dekan sudah memproses dan sudah memberikan hukuman kepada, ini jumlahnya sama juga, 16 mahasiswa nan terbukti terlibat dan sudah mengakui bersalah,” ujarnya.

Di sisi lain, IPB juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun pemulihan lainnya.

“Ya tentu, pendampingan, pemulihan kepada korban, psikologis dan sebagainya kita lakukan. Karena dari awal kami dalam point of view setiap ada kejadian, ada laporan, kami berdiri berbareng korban. Itu dulu nan pertama, gitu,” kata Alim.

Ia menambahkan, kampus mengedepankan pendekatan berbasis korban dalam menangani kasus ini.

“Jadi kami percaya apa nan disampaikan oleh korban, kami tidak mempertanyakan kenapa terjadi, kenapa bisa begitu, enggak gitu ya. Tapi kami percaya dan kami tidak meminta korban untuk membuktikan, gitu ya,” ujar Alim.

“Tapi kami nan bekerja keras untuk apakah memang kejadian tersebut betul adanya, gitu ya, berasas pada fakta, berasas pada evidence. Kalau memang terbukti, ya nan menjadi terlapor kudu bertanggung jawab. Saya kira itu nan paling penting,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan proses hukum, Alim menegaskan perihal tersebut merupakan kewenangan korban.

“Tentu kami serahkan kepada korban lantaran kewenangan kami hanya di administratif sesuai dengan ketentuan. nan paling krusial kami tadi menjaga korban, berbareng korban, memulihkan korban. Itu nan paling penting,” katanya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berasal pada tahun 2024 dari sebuah grup privat mahasiswa FTT IPB. Di dalam grup tersebut terdapat komentar seksis.

“Di dalam grup tersebut ditemukan komentar nan tidak layak terhadap beberapa mahasiswi,” ujar Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Dr. Alfian Helmi.

Menurutnya, para mahasiswi nan menjadi korban telah mengetahui keberadaan grup tersebut sejak awal dan sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara internal.

Upaya itu dilakukan melalui mediasi nan difasilitasi oleh kakak tingkat. Namun, proses mediasi tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban.

“IPB University memahami bahwa proses mediasi sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban,” kata Alfian.

Kasus ini kembali mencuat setelah laporan resmi diterima kampus pada 14 April 2026.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan