Aktivasi Coretax Capai 18,19 Juta Akun per April 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus meningkat hingga pertengahan April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mencatat hingga 19 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT nan telah disampaikan wajib pajak untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 11.434.264 laporan.

"Jumlah tersebut tetap didominasi oleh pelaporan dari wajib pajak orang pribadi tenaga kerja dengan sistem tahun kitab Januari–Desember," tulis dia melalui keterangan, Senin (20/4).

Secara rinci, wajib pajak orang pribadi tenaga kerja tercatat sebanyak 9.858.579 SPT, disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.227.889 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 343.765 SPT untuk nan menggunakan mata duit rupiah dan 250 SPT untuk nan menggunakan dolar AS.

Adapun wajib pajak badan dengan tahun kitab berbeda, nan mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 3.745 SPT untuk rupiah dan 34 SPT untuk dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem inti manajemen perpajakan terbaru, ialah Coretax DJP. Hingga tanggal nan sama, jumlah wajib pajak nan telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 18.199.350.

“Jumlah wajib pajak nan telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.199.350,” ujar Inge.

Dari total tersebut, kebanyakan berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 17.094.257 akun. Kemudian diikuti oleh wajib pajak badan sebanyak 1.013.884 akun, wajib pajak lembaga pemerintah sebanyak 90.982 akun, serta wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227 akun.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan