Peneliti senior dari Pusat Sistem Transportasi Berkelanjutan ITB, Agus Purwadi mengatakan beban pajak kendaraan tetap menjadi salah satu aspek tantangan penjualan otomotif dalam negeri. Ia usul kajian ulang di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
"Teman-teman di otomotif sudah mengerti betul bahwa nilai produk otomotif kita itu 40 persennya berupa pajak, sisanya nilai barang. Sedangkan kita GDP per kapitanya kira-kira USD 5.000, beda jauh dengan Jepang. Kita beli Alphard di sini lebih mahal," kata Agus di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Komposisi pajak berlapis setiap kepemilikan kendaraan bermotor ini pernah disinggung Ketua 1 Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto nan mengatakan skema pungutan wajib tersebut termasuk tertinggi di Asia Tenggara.
“Misalnya 12 persen PPN (Pajak Pertambahan Nilai), terus ada 15 persen PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) itu saja sudah 27 persen. Belum lagi ada PPh, itu masuk ke kas pemerintah pusat,” kata Jongkie akhir tahun lalu.
Selain pajak dari pemerintah pusat, ada pula pajak nan ditarik dari wilayah untuk setiap pembelian kendaraan bermotor. Hal tersebut membikin jumlah pajak hanya untuk kendaraan di Tanah Air menjadi bengkak.
“Terus di pemerintah wilayah ada BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) nilainya 12,5 persen, terus ada PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 2,5 persen, jadi 15 persen. Total semuanya jika digabungkan nyaris 40 persen kan?” terangnya.
Lanjut Agus, sektor otomotif harusnya dijadikan sebagai perangkat penggerak perekonomian negara dengan skala besar. Sebab akibat nan dihasilkan dari aktivitas nan berangkaian dengan industri tersebut bakal dirasakan lebih luas.
"Makin tidak efisien perekonomian kita, kenapa? Justru otomotif itu sebagai perangkat untuk berkegiatan ekonomi, jangan dipajak alatnya. Seharusnya dari aktivitas ekonomi nan muncul, maka kita kudu mengubah paradigma taxation mindset ini," terangnya.
Agus bilang, pemerintah bisa berkaca dengan negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, hingga Vietnam mengingat karakter geopolitik dan demografi, serta kondisi perekonomian nan serupa dengan Indonesia.
“Jangan selalu memandang negara maju lantaran kondisi kita berbeda, khususnya pada GDP (Gross Domestic Product). Jangan pamor untuk memandang negara berkembang tetangga alias India,” katanya.
Dirinya menambahkan, pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan pemberian stimulus berupa insentif keringanan pajak kendaraan. Sehingga penjualan kendaraan dapat ditingkatkan, di satu sisi negara tetap mendapatkan pemasukan pajak.
"Karena kondisi finansial negara kita mungkin sedang berat, minimal kita bisa saja coba menurunkan tarif PPnBM hingga 10 persen. Nanti dipantau jika rupanya positif kan bisa dipertahankan dan memang (beban pajak) idealnya di bawah 20 persen," papar Agus.
Agus memberi contoh program nan pernah dilakukan pemerintah ialah dengan memangkas pajak kendaraan unik untuk LCGC dari nan semestinya 15 persen menjadi 3 persen. Terbukti setelahnya penjualan segmen tersebut melonjak dan jadi salah satu penopang industri otomotif nasional.
"Cuma memang selektif, dibuat per segmen. Kalau seperti mobil listrik (yang semuanya dikenakan nol pajak) itu kan kurang setara ya, ada nan harganya miliaran rupiah tetapi pajaknya lebih murah dari sepeda motor, malah tidak bayar sama sekali itu," ucapnya.
Diskon PPnBM pernah digelar oleh pemerintah dalam upaya merespons pasar nan sedang lesu akibat pandemi Covid-19. Agus mengatakan, pada akhirnya penjualan kendaraan kala itu naik besar-besaran dan diikuti dengan pemasukan pajak lainnya ke daerah.
"Kalau negara lain itu ada nan 15 persen lantaran mereka itu tidak mengambil pajak dari sesuatu nan membikin ekonominya tumbuh. Pajaknya itu bukan dari peralatan alias perangkat nan dipakai untuk aktivitas ekonomi," tandas Agus.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·